Kasus KONI Sumsel, Hakim Tanyakan Soal Transfer Ratusan Juta, Saksi Sebut Bendahara yang Mengetahuinya

Penulis: - Selasa, 27 Februari 2024
Suasana sidang Kasus KONI Sumsel.

Palembang, sumselupdate.com – Dugaan korupsi dana hibah KONI Sumsel, dalam kasus ini JPU Kejati Sumsel, menjerat dua tersangka Suparman Roman dan Ahmad Tahir.

Dalam sidang JPU menghadirkan tiga orang saksi dan satu ahli, dihadapan majelis hakim yang diketuai Kristanto Sahat H Sianipar SH MH.

Bacaan Lainnya

Dipertegas dalam sidang Majelis Hakim meminta Hendri Zainuddin memberikan keterangan yang sebenar-benarnya soal kerugian negara Rp3,4 miliar di kasus KONI Sumsel.

“Hendri Zainuddin saudara dihadirkan lagi dalam persidangan ini, saudara tahu tidak dari transport harian dan pencairan sampai ratusan juta yang tertera dalam catatan buku kas pengeluaran,” tanya hakim anggota Ardian Angga.

Baca juga : Setujui Anggaran Rp25 Miliar, Hakim Perintahkan Jaksa Panggil Gubernur Saksi Korupsi KONI Sumsel

“Secara teknis saya tidak tahu, ada yang ditransfer dan ada yang tunai. Karena bendahara yang lebih mengetahuinya yang mulia,” jawab Hendri Zainuddin.

Mendengar jawaban itu, kemudian hakim mengingatkan Hendri Zainuddin soal kerugian negara dalam perkara tersebut.

“Baik yang mulia,” jawab Hendri Zainuddin.

“Makanya kami menghadirkan lagi saudara untuk dikonfrontir dengan saksi Amiri Arifin selaku Bendahara Umum KONI,” tegas hakim.

Diketahui dalam dakwaan JPU, menyatakan bahwa dua terdakwa Suparman dan Ahmad Tahir, telah merugikan negara senilai Rp3,4 miliar atas tindak pidana korupsi KONI Sumsel tentang pencarian deposito dan uang atau dana hibah Pemda Provinsi Sumsel serta pengadaan barang bersumber APBD tahun 2021.

Baca juga : Korupsi KONI Sumsel: HZ Sebut Eks Bendum Amiri Tidak Aktif dan Tak Bertanggung Jawab

“Terdakwa Suparman Romans dan Ahmad Tahir didakwa telah memperkaya diri sendiri dengan kerugian negara Rp3,4 miliar lebih,” tegas JPU dalam sidang dakwaan.

Adapun pasal yang didakwakan kepada dua terdakwa yakni, kesatu Primair, yakni Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Atau Kedua Pasal 9 Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (**)

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait