Kasus Dugaan Suap Proyek Air Minum, KPK Geledah Dua Lokasi

Senin, 31 Desember 2018
Gedung KPK

Jakarta, Sumselupdate.com – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menggeledah dua lokasi terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan sistem penyediaan air minum ( SPAM) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Senin (31/12/2018).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dua lokasi itu adalah kantor Satuan Kerja Pengembangan SPAM Strategis Ditjen Cipta Karya di kawasan Bendungan Hilir dan kantor PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) di kawasan Pulo Gadung.

“Dilakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, gedung Kasatker PSPAM Strategis di Bendungan Hiliar dan kantor PT WKE di Pulo Gadung,” ungkap Febri dalam keterangan tertulis seperti dikutip dari kompas.com, Senin (31/12/2018).

Hingga saat ini, kata dia, penggeledahan di dua lokasi tersebut masih berjalan. “(Penggeledahan) masih berjalan. Nanti diinformasikan lagi apa yang disita,” ujar dia.

Advertisements

Dalam kasus ini, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Empat tersangka yang diduga memberi suap adalah Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, dan dua Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) bernama Irene Irma serta Yuliana Enganita Dibyo.

Sementara empat tersangka yang diduga penerima adalah Kepala Satuan Kerja Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Strategis Lampung Anggiat Partunggul Nahat Simaremare, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kepala Satker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar dan PPPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin. Anggiat, Meina, Nazar dan Donny diduga menerima suap untuk mengatur lelang terkait dengan proyek pembangunan SPAM tahun anggaran 2017-2018 di Umbulan 3, Lampung, Toba 1, dan Katulampa.

Dua proyek lainnya adalah pengadaan pipa High Density Polyethylene (HDPE) di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah. Lelang diduga diatur sedemikian rupa agar dimenangkan oleh PT WKE dan PT TSP. PT WKE dan PT TSP diminta memberikan fee 10 persen dari nilai proyek.

Fee tersebut kemudian dibagi 7 persen untuk kepala Satker dan 3 persen untuk PPK. Keempat tersangka terduga penerima diduga mendapatkan uang dengan kisaran jumlah bervariasi terkait kepengurusan proyek-proyek tersebut. (pto)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.