Palembang, Sumselupdate.com – Berbeda dengan Hasanuddin, terdakwa Rahmat Purnama yang juga terlibat kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) rehab sekolah 2012-2013 dituntut pidana penjara tiga tahun, Kamis (20/4).
Tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntu Umum (JPU) kepada Kasi Bangunan Gedung dan Perabotan Disdikpora Palembang ini lebih tinggi dari tuntutan terhadap Hasanuddin yang menjabat sebagai Kabid Perencanaan Pembangunan dan Subsidi (PPS) yang dituntut pidana satu tahu enam bulan.
Karena dari fakta persidangan menurut jaksa kerugian keuangan negara yang ditimbulkan terdakwa Rahmat lebih besar yakni sebesar Rp2,7 miliar. Sedangkan dari terdakwa Hasanuddin sebesar Rp631 juta dan telah dikembalikan.
Dalam kasus ini terdakwa Rahmat juga dituntut membayar denda sebesar Rp50 juta, subsider enam bulan penjara serta, uang penganti sebesar Rp2,7 miliar.
Setelah dinyatakan melanggar Pasal 3 Undang-undang RI Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (pto)