Simalungun, Sumselupdate.com – Perkebunan Bridgestone melaporkan kakek Samirin (69) ke aparat penegak hukum karena sisa getah karet diambil kakek Samirin sehingga perusahaan rugi Rp 17.480. Namun, untuk menangani kasus itu, negara Indonesia justru tekor Rp 111.480.000.
“BSRE melaporkan insiden tersebut kepihak berwenang setempat untuk mengambil tindakan yang tepat sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata kata GM Legal Bridgestone Indonesia, Arko Kanadianto dalam keterangan tertulisnya.
Dilansir Detikcom, Anggota Komisi III DPR, Hinca Panjaitan mengatakan, biaya penyelidikan-penyidikan-penuntutan hingga sidang memerlukan uang tidak sedikit. Negara menggaji polisi, jaksa dan hakim tidak murah. Tapi malah digunakan untuk mengurus kasus dengan kerugian Rp 17.450 perak.
“Berapa uang negara habis untuk proses hukum itu? Ini kan tidak logis,” cetus Sekjen Partai Demokrat itu.
Lalu berapakah kira-kira uang negara yang digelontorkan untuk membela perusahaan Jepang itu? Berikut hitung-hitungannya:
1. Uang makan Samirin selama di penjara: Rp 20 ribu x 64 hari = Rp 1.280.000
2. Gaji hakim: 3 orang x Rp 15 juta x 2 bulan: 90 juta
3. Gaji jaksa: 1 JPU x 10 juta ; Rp 10 juta
4. Listrik pengadilan/lapas: Rp 200 ribu
5. Gaji 1 sipir: 2 bulan x Rp 5 juta: Rp 10 juta
Total Rp 111.480.000
“Jangan melihat kakeknya, melihat pelanggaran pidananya gitu lho. Itu boleh ditahan!” kata Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono membela bawahannya.
Nah, berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2/2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP, Samirin seharusnya tidak perlu sampai ditahan. Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 dinyatakan dalam menerima pelimpahan perkara pencurian, penipuan, penggelapan dan penadahan, Ketua Pengadilan wajib memperhatikan nilai barang atau uang yang menjadi objek perkara.
Apabila objek perkara bernilai tidak lebih dari Rp 2.500.000, maka Ketua Pengadilan segera menetapkan Hakim Tunggal untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tersebut dengan Acara Pemeriksaan Cepat yang diatur dalam Pasal 205-210 KUHAP. Dalam Perma ini juga dijelaskan apabila terdakwa sebelumnya dikenakan penahanan, Ketua Pengadilan tidak menetapkan ataupun melakukan perpanjangan penahanan.
Sedangkan dalam kasus Samirin diketahui bahwa PN melakukan perpanjangan penahanan, dan memeriksa perkara Samirin dengan acara pemeriksaan biasa dengan tidak mempertimbangkan nilai objek perkara yang hanya berjumlah Rp. 17.480.
Sebagaimana diketahui, kasus itu terjadi pada 17 Juli 2019 petang. Kala itu kakek Samirin baru saja menggembala lembu di Nagori Dolok Ulu Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun.
Setelah itu, kakek Samirin mengumpulkan sisa getah rembung/karet yang tersisa. Sisa getah itu dia masukkan ke kantong kresek.
Di saat yang sama, lewat petugas perkebunan yang sedang berpatroli. Samirin lalu dibawa ke kantor Security Perkebunan PT Bridgestone SRE Dolok Maringir. Kemudian menimbang getah dan hasilnya seberat 1,9 kg. Bila diuangkan seharga Rp 17.480.
Tanpa ampun, perusahaan melaporkan Samirin ke kepolisian. Dalam proses di kepolisian, Samirin tidak ditahan. Namun dengan teganya, jaksa menahan Samirin saat ia mulai disidangkan di PN Simalungun. Bahkan kepada majelis hakim, jaksa menuntut agar Samirin dihukum 10 bulan penjara.
Pada Rabu (15/1) kemarin, PN Simalungun menjatuhkan hukuman 2 bulan dan 4 hari penjara. Atas hukuman itu, Samirin langsung bebas hari itu juga.(dtc/adm5)











