Curi Getah Karet, Pria di Muaraenim Ditangkap Polisi

Penulis: - Selasa, 6 Agustus 2024
Pelaku pencurian getah karet ditangkap polisi.

Muaraenim, sumselupdate.com – Curi getah karet, seorang pria di kabupaten Muaraenim berinisial ES (29) warga Desa Prabumenang, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muaraenim harus ditangkap kepolisian sektor (Polsek) Rambang Lubai, ia tertangkap tangan mencuri getah karet milik PTPN I Regional 7 Beringin sebanyak 60 kg.

Sedangkan dua rekannya berhasil melarikan diri di Afdeling IV PTPN I Regional 7 Beringin Desa Sumber Mulia, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muaraenim.

Bacaan Lainnya

Kapolres Muaraenim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kasi Humas AKP RTM Situmorang mengungkapkan bahwa kejadian aksi pencurian karet milik PTPN I Regional 7 Beringin di afdeling IV blok f4 PTPN I Regional 7 Beringin Desa Sumber Mulia, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muaraenim tersebut terjadi, Sabtu (3/8/2024) pukul 17.30 WIB.

“Aksi tersangka tersebut bermula ketika security PTPN I Regional 7 Beringin PTPN VII beringin seperti biasa melakukan patroli di di afdeling IV blok f4 PTPN I Regional 7 Beringin Desa Sumber Mulia. Dan ketika berada di lokasi kejadian, petugas security melihat 3 orang pelaku yang sedang menyadap batang karet dengan menggunakan pisau sadap hingga seluruh sadapannya tersebut sekitar 1800 batang karet,” ungkapnya, Selasa (06/08/2024) dalam keterangan persnya.

Kemudian, ia melanjutkan dimana hasil sadapannya di kumpulkan ke dalam ember plastic warna Hitam lalu di masukkan ke dalam karung plastik warna Putih.

Baca juga : Tim Elang Polsek Talang Ubi PALI Amankan Pasutri Pencuri Getah Karet dan Penadahnya, Begini Kronologinya

“Pelaku membawa gateh karet hasil curiannya keluar dari areal afd IV Blok f 4 PTPN I Regional 7 Beringin, petugas security PTPN I regional 7 Beringin langsung melakukan penangkapan,” ujarnya.

Dalam aksi tersebut, lanjut Situmorang, pihaknya telah mengamankan 1 orang pelaku inisial ES bersama barang buktinya berupa 1 buah Pisau sadap, 1 buah ember pelatik warna Hitam, 1 unit sepeda motor Yahama Jupiter tanpa Nopol, dan 1 karung pelastik warna Putih berisi getah karet seberat 60 Kg di Mapolsek Rambang Lubai, sedangkan 2 pelaku lainnya berhasil melarikan diri.

Baca juga : Tim Elang Polsek Talang Ubi PALI Amankan Pasutri Pencuri Getah Karet dan Penadahnya, Begini Kronologinya

“Akibat kejadian tersebut korban PTPN I regional 7 Beringin mengalami kerugian Rp 2,8 juta. Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHPidana. Dimana, dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui perbuatannya dan saat ini telah ditahan bersama barang buktinya,” pungkasnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.