Tim Elang Polsek Talang Ubi PALI Amankan Pasutri Pencuri Getah Karet dan Penadahnya, Begini Kronologinya

Rabu, 22 Januari 2020

PALI, Sumselupdate.com – Tim Elang Polsek Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, berhasil mengamankan pasangan suami istri (pasutri) pencuri getah karet beserta penadahnya.

Pasutri yang dijebloskan di dalam jeruji besi itu adalah Juri, warga Desa Persiapan Sebadak, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI dan istrinya berinisial ST.

Bacaan Lainnya

Keduanya disergap Tim Elang Polsek Talang Ubi, Senin (20/1/2020) lalu. Sedangkan penadahnya Wahid alias Pung, diamankan petugas tak lama pasutri itu dijebloskan ke sel tahanan.

Tak berhenti di situ, petugas juga mengamankan satu lagi perempuan berinisial TR, warga Desa persiapan Jerambah Besi yang juga terlibat dalam aksi pencurian penyadapan karet milik orang lain.

Aparat sendiri meringkus keempat tersangka di dua tempat, yaitu di kebun karet korban ketika dua pelaku sedang menyadap karet, dua lainnya diamankan di tempat penampungan getah karet.

Di hadapan penyidik, tersangka Juri mengaku beraksi di kebun karet milik warga Desa Persiapan Jerambah Besi, Kecamatan Talang Ubi.

Pelaku berkilah tidak tahu bahwa kebun karet yang disadapnya itu bukan miliknya.

“Tahu pak kebun itu punya orang. Tapi, kami tepakso nyadap karet itu karena untuk biaya makan sehari-hari. Aku nyadap samo bini aku pagi Pak, terus aku jual samo Wahid Rp7.500 per kg karet. Aku sudah nyadap karet sudah satu setengah bulan,” ungkapnya, Rabu (22/1/2020).

Di tempat yang sama, Wahid mengaku, dirinya yang telah menyuruh pelaku untuk menyadap kebun karet tersebut.

“Aku Pak yang nyuruhnyo, terus mereka antar ke tempat penampungan aku. Karena yang punyo kebun karet rumahnyo di Palembang Pak,” ujar Wahid.

Kapolres PALI AKBP Yudi Suharyadi, SIk melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol Yuliansyah membenarkan penangkapan keempat pelaku pencurian berdasarkan nomor laporan LP/B/231/IX/2019/Sumsel/Res PALI/Sek Tlg ubi, tgl 25 September 2019.

Selain keempat pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa jedolan getah karet, bak penampungan getah karet, dan dua unit sepeda motor serta dua alat sadap dan satu buah parang.

“Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan. Sementara untuk pelaku penadah dikenakan pasal 480 junto pasal 363, ancaman hukuman kurungan lima tahun ke atas,” tegasnya didampingi Kanit Reskrim Polsek Talang Ubi, Ipda Irzan Simbolon, SH.

“Kita akan terus kembangkab kasus ini, karena kemungkinan para pelaku merupakan komplotan pencuri dengan modus menyadap kebun karet milik orang lain yang pemiliknya tidak di tempat,” pungkasnya. (adj)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait