Baturaja, Sumselupdate.com – Jaya Bin Misja (31) dan rekannya Salendra alias Alen (17), warga Desa Mendala, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), harus berlebaran di dalam bui.
Keduanya dijebloskan ke dalam penjara setelah aksi pencurian getah karet yang mereka lakukan dipergoki Mustofa Zili Bin Irin (39) pemilik kebun saat keduanya sedang mencetak beku karet.
Kapolres OKU AKBP Dra NK Widayana melalui Kapolsek Peninjauan AKP Rachmat Haji membenarkan penangkapan kedua pelaku pencurian tersebut.
Menurut Kapolsek, peristiwa pencurian ini terjadi pada Selasa (12/6) sekitar pukul 00.30 di kebun karet milik Mustofa Kuang Suri Talang Mendala, Desa Mendala.
Saat kejadian, korban berangkat dari rumahnya di Desa Mendala Peninjauan hendak menyadap karet di kebun karet miliknya di Kuang Suri Talang Mendala, Desa Mendala, sekitar pukul 04.30.
Setibanya di kebun, korban mendapati getah beku karetnya hilang. Kemudian korban mengajak warga mencoba menelusuri TKP.
Didapati kedua pelaku yang bertempat tinggal di sebelah kebun korban, sedang mencetak getah karet.
“Pelaku tertangkap tangan oleh korban dan warga sedang mencetak getah karet milik korban, lalu dilaporkan ke Polsek Peninjauan,” kata Kapolsek.
Akibat pencurian tersebut, kata Kapolsek korban kehilangan sekitar 350 bekuan getah karet seberat 70 kilogram yang bila diuangkan sekitar Rp500 ribu.
“Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Saat ini kedua pelaku menjalani pemeriksaan lebih di Polsek Pengandonan,” kata Kapolsek Peninjauan AKP Rachmat Haji, Rabu (13/6). (wid)