Kanwil Kemenkum Babel Ikuti Sosialisasi PNBP Hak Cipta Lagu, Tarif Pencatatan Menjadi Rp0 Mulai Agustus 2026

Writer: - Selasa, 21 Juli 2026
Mulai 1 Agustus, Pencatatan Hak Cipta Lagu Gratis (Sumselupdate.com/ Ist)

Pangkalpinang, Sumselupdate.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung mengikuti Sosialisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Hak Cipta Lagu dan/atau Musik yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual secara daring melalui Zoom Meeting, Selasa (21/7/2026).

Sosialisasi menghadirkan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, dan Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Agung Damarsongko. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum.

Read More

Dalam arahannya, Hermansyah Siregar menyampaikan bahwa ketentuan baru mengenai PNBP tersebut mulai berlaku pada 1 Agustus 2026. Salah satu pembaruan penting dalam kebijakan tersebut adalah penetapan tarif pencatatan hak cipta untuk lagu dan/atau musik menjadi Rp0.

Kebijakan tarif Rp0 tersebut diharapkan dapat mendorong semakin banyak pencipta dan pemegang hak cipta untuk mencatatkan karya musiknya. Peningkatan pencatatan karya juga menjadi bagian penting dalam mendukung pengelolaan data serta pendistribusian royalti yang lebih akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Selain penjelasan mengenai kebijakan PNBP, peserta memperoleh pemaparan tentang proses pencatatan hak cipta lagu dan/atau musik melalui sistem elektronik. Proses tersebut dilakukan dalam delapan tahapan, mulai dari pembuatan akun, pengisian data permohonan, pengunggahan dokumen persyaratan, persetujuan pernyataan atau disclaimer, hingga penerbitan surat pencatatan ciptaan.

Peserta juga mendapatkan demonstrasi penggunaan aplikasi pengajuan permohonan pencatatan hak cipta agar dapat memahami setiap tahapan layanan secara tepat serta membantu memberikan informasi dan pendampingan kepada masyarakat.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menyambut baik kebijakan tersebut sebagai bentuk kemudahan layanan sekaligus keberpihakan pemerintah terhadap para pencipta dan pelaku industri musik.

“Pencatatan hak cipta memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap karya yang dihasilkan. Dengan diberlakukannya tarif Rp0 untuk pencatatan lagu dan musik, kami berharap para pencipta semakin terdorong untuk mencatatkan karyanya melalui sistem resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual,” ujar Johan.

Pada Kesempatan yang sama, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kaswo, menambahkan bahwa kebijakan tersebut menjadi momentum penting untuk meningkatkan kesadaran para pencipta lagu dan musisi di Kepulauan Bangka Belitung mengenai pentingnya pencatatan hak cipta.

“Tarif pencatatan sebesar Rp0 merupakan kemudahan yang perlu dimanfaatkan secara optimal oleh para pencipta, musisi, komunitas seni, dan pelaku ekonomi kreatif. Kanwil Kemenkum Babel siap memberikan informasi serta pendampingan agar masyarakat dapat memahami prosedur dan mengajukan pencatatan karyanya dengan benar,” kata Kaswo.

Kaswo menambahkan, pencatatan hak cipta tidak hanya berfungsi sebagai dokumentasi administratif, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam memberikan kepastian hukum, memperkuat basis data karya musik, serta mendukung pengelolaan royalti secara lebih transparan.

“Semakin banyak karya yang tercatat, semakin kuat pula perlindungan hukum bagi penciptanya. Hal ini juga akan membantu mewujudkan ekosistem kekayaan intelektual dan industri kreatif yang tertib, produktif, serta memberikan manfaat ekonomi bagi pemilik karya,” tambah Kaswo.

Hadir secara virtual, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kaswo; Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Rahmat Feri Pontoh; Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Adi Riyanto; Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda, Marsal Saputra dan Elwan Wijaya; petugas helpdesk; serta mahasiswa magang Universitas Bangka Belitung.(rel)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts