Bangka Tengah, Sumselupdate.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil Kemenkum Babel) melakukan koordinasi pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kekayaan Intelektual (KI) di Kabupaten Bangka Tengah, Kamis (22/1/2026).
Kegiatan ini berlangsung di Kantor Bupati dan Kantor DPRD Bangka Tengah sebagai langkah memperkuat perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan kekayaan intelektual di daerah.
Koordinasi tersebut dihadiri Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Babel, Adi Riyanto, beserta jajaran, serta perwakilan Pemerintah Kabupaten dan DPRD Bangka Tengah.
Dari Pemkab Bangka Tengah hadir Asisten Bidang Pemerintahan Anas Maruf, Staf Ahli Bidang Perekonomian Tamimi, dan Kabag Hukum Eka Budianta. Sementara dari DPRD Bangka Tengah hadir anggota Badan Pembentukan Perda, yakni Maya Dwie Kusumah, Indrawati, dan Endang Setiawan.
Adi Riyanto menjelaskan, koordinasi ini merupakan tindak lanjut program nasional pembentukan Perda Kekayaan Intelektual di tingkat provinsi serta kabupaten/kota. Perda KI diharapkan mampu meningkatkan kontribusi sektor kekayaan intelektual terhadap penerimaan daerah sekaligus menjadi dasar hukum pengelolaan potensi KI di Bangka Tengah.
Menurutnya, pembentukan Perda KI juga menjadi langkah awal pemetaan potensi kekayaan intelektual daerah, sekaligus upaya memperkuat perlindungan hukum dan mendorong pengembangan ekonomi kreatif yang berkelanjutan.
Mewakili Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, Anas Maruf menyambut baik koordinasi yang dilakukan Kanwil Kemenkum Babel. Ia memastikan Pemkab Bangka Tengah mendukung penuh pembentukan Perda KI tersebut.
Anas juga menyampaikan bahwa Bappelitbangda akan melakukan penelitian terhadap berbagai potensi yang dapat diakui sebagai kekayaan intelektual daerah.
Sementara itu, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Ismail, menekankan pentingnya pengelolaan potensi kekayaan intelektual, khususnya yang berkaitan dengan tradisi dan warisan budaya masyarakat Bangka Tengah.
Ia mengusulkan agar seluruh organisasi perangkat daerah terkait dapat bersinergi dalam memadukan potensi tersebut agar dimanfaatkan secara optimal.
Kabag Hukum Pemkab Bangka Tengah, Eka Budianta, menyampaikan bahwa koordinasi dengan OPD terkait akan segera dilakukan guna memfasilitasi penyusunan draf Perda KI.
Ia menargetkan draf Perda tersebut sudah dapat disusun pada pertengahan 2026 untuk selanjutnya dibahas bersama DPRD.
Dari DPRD Bangka Tengah, Maya Dwie Kusumah mengapresiasi langkah pembentukan Perda KI. Ia menilai regulasi ini memiliki dampak langsung bagi masyarakat, terutama dalam meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual.
Kepala Kanwil Kemenkum Babel, Johan Manurung, menegaskan dukungan penuh terhadap pembentukan Perda Kekayaan Intelektual di Bangka Tengah.
Menurutnya, regulasi ini merupakan langkah strategis untuk memberikan perlindungan hukum sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif daerah.
“Kami berharap dengan koordinasi yang baik antara Pemkab Bangka Tengah, DPRD, dan seluruh OPD terkait, draf Perda ini dapat segera disusun dan memberikan manfaat nyata bagi kemajuan daerah,” ujar Johan.
Pembentukan Perda KI di Bangka Tengah diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain di Bangka Belitung dalam mengoptimalkan potensi kekayaan intelektual sebagai penggerak pembangunan ekonomi kreatif berbasis kearifan lokal.
(**)











