Kanwil Kemenkum Babel Buka Layanan Konsultasi Hukum, Warga Bangka Dibantu Tangani Masalah Reklamasi Tambang

Writer: - Rabu, 15 April 2026
Petugas Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung saat memberikan layanan konsultasi hukum kepada warga di Pangkalpinang. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Pangkalpinang, Sumselupdate.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil Kemenkum Babel) kembali menegaskan komitmennya dalam menjamin akses keadilan bagi masyarakat melalui layanan konsultasi hukum bagi warga, Selasa (14/4/2026).

Layanan ini menjadi bagian dari implementasi agenda prioritas nasional dalam memperkuat supremasi hukum serta perlindungan hak asasi manusia sebagaimana tertuang dalam Asta Cita Presiden.

Read More

Melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Kanwil Kemenkum Babel memberikan pendampingan kepada warga Kabupaten Bangka yang menghadapi persoalan hukum terkait belum dilaksanakannya kewajiban reklamasi pascatambang di lokasi eks Tambang TK 1719 Air Kudai, Sungailiat.

Permasalahan tersebut dinilai krusial karena berpotensi menimbulkan dampak lingkungan dan risiko keselamatan bagi masyarakat sekitar, mengingat lokasi tambang berada di dekat permukiman warga.

Secara regulasi, kewajiban reklamasi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mewajibkan setiap pelaku usaha pertambangan untuk melakukan reklamasi dan pascatambang.

Dalam kegiatan konsultasi, penyuluh hukum memberikan penjelasan terkait hak-hak masyarakat serta langkah hukum yang dapat ditempuh. Warga juga diarahkan untuk memperoleh pendampingan melalui Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi, baik melalui jalur mediasi maupun litigasi hingga putusan berkekuatan hukum tetap.

Penyuluh Hukum Ahli Muda, Rizki Amalia, menegaskan bahwa layanan konsultasi hukum merupakan bagian dari implementasi prinsip negara hukum dalam menjamin akses terhadap keadilan (access to justice) dan kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law).

“Layanan ini tidak hanya memberikan informasi hukum, tetapi juga memastikan masyarakat memperoleh pendampingan yang tepat agar hak-haknya terlindungi secara optimal,” ujarnya.

Sementara itu, terdapat 10 Organisasi Bantuan Hukum terakreditasi yang bekerja sama dengan Kanwil Kemenkum Babel dan tersebar di berbagai kabupaten/kota di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Keberadaan OBH ini menjadi bagian dari sistem bantuan hukum nasional yang dikoordinasikan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Penyuluh Hukum Ahli Madya, Ferry Yulianto, menambahkan bahwa pemberian bantuan hukum merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi hak asasi manusia, khususnya bagi masyarakat rentan dan kurang mampu.

“Melalui layanan ini, kami ingin memastikan bahwa setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh keadilan, tanpa terkecuali,” katanya.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Rahmat Feri Pontoh, menegaskan pihaknya akan terus memperkuat layanan konsultasi hukum sebagai bagian dari strategi nasional dalam membangun budaya sadar hukum masyarakat.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Babel, Johan Manurung, menegaskan bahwa negara tidak boleh absen ketika masyarakat menghadapi persoalan hukum, terlebih yang berdampak langsung pada keselamatan dan lingkungan hidup.

“Negara harus hadir memberikan kepastian hukum dan akses keadilan bagi masyarakat. Layanan konsultasi hukum ini merupakan pintu awal agar masyarakat tidak berjalan sendiri dalam menghadapi persoalan hukum,” tegasnya.

Melalui langkah ini, diharapkan masyarakat semakin sadar hukum, terlindungi hak-haknya, serta memperoleh keadilan secara cepat, tepat, dan berkelanjutan.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts