Laporan: Arie Idwan Sujana
Banyuasin, Sumselupdate.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai dengan Pasal 46 ayat (2) KUHAP yakni jaksa penuntut umum diperintahkan oleh undang-undang untuk melakukan eksekusi terhadap barang bukti tersebut.
“Kegiatan ini juga masih dalam rangkaian Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-63 dan juga dalam rangka pengamanan guna pencegahan penyalahgunaan serta penumpukan barang bukti,” kata Kajari Banyuasin, Agus Widodo, SH, MH usai kegiatan pemusnahan barang bukti di halaman kantor Kejari Banyuasin, Rabu (12/7/2023).
Adapun barang bukti yang telah dimusnahkan terdiri dari barang bukti narkotika 572,3706 gram shabu dan 116 butir pil ekstasi.
Sedangkan barang bukti tindak pidana orang dan harta benda berupa pakaian/celana, 18 pisau/parang, dan dua buah linggis.
Sejumlah barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara diblender, dibakar, dan dipotong.
“Barang bukti yang kita musnahkan adalah barang bukti yang sudah inkrah, terdiri dari 83 perkara narkoba, 48 perkara terhadap orang dan benda, 15 perkara keamanan dan ketertiban umum, serta satu perkara anak,” ungkap Agus. (**)











