Jakarta, Sumselupdate.com
Penyimpangan seksual, sebagaimana pernah terjadi secara masif, sistematis dan terstruktur pada jaman Nabi Luth AS adalah sebuah tragedi kemanusiaan. Karena itu pula, turun azab dari Allah swt sebagai peringatan bagi umat manusia.
Ironisnya, LBGT (lesbian, biseksual, gay, transgender) sebagai bagian dari penyimpangan seksual kini justru menjadi perbincangan hangat di Indonesia karena didorong publikasi yang masif dari kelompok pendukung LGBT. Bahkan UNDP, sebuah lembaga di PBB mengonfirmasi akan memberikan kucuran dana yang cukup besar tahun ini dalam “penanganan” LGBT di beberapa negara di Asia, termasuk Indonesia.
“Berbagai kalangan telah memunculkan pendapatnya terkait propaganda LGBT di Indonesia, termasuk dari kalangan intelektual dan tokoh agama. Kenyataannya saat ini eksistensi penyandang LGBT benar adanya, bukan isu atau gosip belaka,” ujar Koordinator Presidium Nasional Korp Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Prof Mahfud MD dalam siaran persnya yang diterima sumselupdate.com pada Selasa (16/2) malam.
Mahfud MD juga menegaskan bahwa kondisi sosial Indonesia tidak bisa menerima praktik perkawinan sejenis, baik perempuan dengan perempuan maupun laki-laki dengan laki-laki. “Tidak saja secara hukum positif, bahkan hukum agama jelas jelas menentang perbuatan itu. LGBT mengingkari fitrah manusia”, tegasnya.
KAHMI, ujar Mahfud MD, ingin mengajak semua pihak untuk bisa menempatkan masalah LGBT sesuai proposinya dan mencarikan bagaimana solusinya. “Untuk itu, Majelis Nasional KAHMI menyampaikan sikap sebagai berikut”, jelas Mahfud MD.
Pertama, KAHMI menolak dengan tegas paham/ ideologi yang membolehkan atau mengakui LGBT.
Kedua, menghimbau kepada pelaku LGBT dan para pendukungnnya untuk tidak lagi menyebarkan paham/ideologi dan perilaku ini kepada masyarakat dengan alasan HAM dan kebebasan sehingga tidak merusak tatanan sosial yang sudah ada.
Ketiga, menghimbau kepada segenap warga masyarakat untuk tidak melakukan tindakan anarkis dan diskriminatif terhadap Pelaku LGBT. Untuk itu, perlu diberikan pemahaman dan ajakan kepada pelaku LGBT untuk sadar dan merubah perilakunya yang selama ini telah menyimpang dari fitrahnya.
Keempat, meminta kepada Pemerintah untuk melakukan upaya-upaya preventif dan kuratif kepada penyandang LGBT. Misalnya, membuka klinik khusus untuk penyembuhan/rehabilitasi atau konsultasi para penyandang LGBT.
Kelima, mengingat ada kecenderungan korban penyimpangan seksual terus bertambah, terutama di kalangan anak-anak dan atau remaja, maka Pemerintah dan Pemangku kepentingan perlu memberikan perhatian khusus sehingga penyebarannya kepada anak-anak dapat dihentikan.
Keenam, meminta kepada segenap ormas Islam dan para ulama untuk memberikan pemahaman seluas-luasnya kepada umat, terhadap bahaya LGBT dan legalisasinya.
“Pemerintah pun diharapkan dapat menfasiliitasi program ini agar berjalan efektif dan terarah,” imbau Mahfud MD (shn).