Palembang, Sumselupdate.com – Sidang dugaan korupsi fee 16 paket proyek di Muaraenim yang menjerat Bupati Muaraenim, Juarsah kembali digelar, Kamis (2/9/2021).
Dalam sidang kali ini JPU KPK menghadirkan langsung saksi di hadapan Majelis Hakim Tipikor Palembang yang diketuai Hakim Sahlan Efendi, SH, MH.
Adapun saksi yang dihadirkan yakni Pegawai Honor di Dinas PUPR Kabupaten Muaraenim, Hendri Oktariansyah dan mantan Manager PT Indo Paser Beton (milik Robi Okta Pahlevi), Edi Rahmadi.
Pada keterangan saksi Edi Rahmadi yang merupakan staf dari Robi Okta Pahlevi (Pihak Kontraktor) ada menyebutkan Juarsah dengan istilah duri dalam daging.
Bupati Muaraenim Non Aktif Juarsah yang diwawancarai awak media usai persidangan, dengan tegas mengatakan jika dirinya sama sekali tidak terlibat dalam proyek tersebut.
“Saya tidak tau apa-apa, saya tidak terlibat dalam proyek. Kalau memang saya tersangkut seharusnya saya ditahan pada saat itu juga, tidak harus menunggu dua tahun dulu,” ujar Juarsah meninggalkan ruang sidang.
Sementara itu, JPU KPK mengatakan wajar-wajar saja jika terdakwa membantah keterangan saksi.
“Kami tetap kokoh dengan adanya peristiwa uang yang dibawa oleh terpidana Elfin yang ditemani saksi Hendri. Sepertin yang kita ketahui uang itu dari Robi Okta Pahlevi,” ujar JPU KPK M Asri Irawan usai sidang.
Saat disingung mengenai keterangan saksi yang menyebutkan Jursah dengan istilah duri dalam daging, Asri menilai hal tersebut sebagai tanda ada gelagat tidak baik.
“Mungkin maksudnya, saksi Edi mencoba mengingatkan Robi Okta agar tidak hanya memberi Bupati (terpidana Ahmad Yani) saja. Namun juga harus memperhatikan Wakil Bupati yang saat itu dijabat oleh terdakwa Juarsah, agar tidak menjadi duri dalam daging,” tutupnya. (ron)











