Palembang, Sumselupdate.com – Ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di masa pandemi, mengharuskan para peserta membawa surat test swab yang menyatakan negatif virus Corona.
Kepala Kantir Regional VII Badan Kepegawaian Negeri (BKN), Margi Prayotno mengatakan, ujian SKD beberapa instansi vertikal sudah mulai hari ini Kamis (2/9/2021).
Sedangkan instansi daerah akan mulai Sabtu (4/9/2021) di The Sultan Convention Center Jalan Sultan M Mansyur Bukit Lama Palembang.
Peserta tes CPNS yang akan ikut ujian di wilayah Sumatera Selatan untuk CPNS ada 48.074 orang, PPPK Non Guru 10.479 orang, PPPK Guru 37.854, total selurunya ada 87.407 orang.
“Kita tidak bisa memastikan sampai tanggal berapa tes akan selesai, sebab kemungkinan akan ada ujian susulan bagi peserta yang sudah tes swab ternyata positif Covid-19,” katanya, Kamis (2/9/2021).
Untuk mengetahui apakah peserta SKD ini sehat dari Covid-19 atau tidaknya, maka diwajibkan membawa surat hasil test swab yang masih berlaku. Jika tidak membawa hasil swab itu maka tidak boleh ikut ujian.
“Wajib membawa yang masih berlaku, setidaknya hasil test swab keluar sehari sebelum ujian dilakukan,” katanya.
Setelah mendapatkan hasil test swab, jika ternyata peserta tersebut positif, maka diharuskan melaporkan kepada instansi tempatnya melamar.
Nantinya instansi akan melaporkan ke BKN pusat agar ujian bisa susulan.
“Harus lapor ke instansi supaya bisa ujian susulan. Nanti ujiannya dilakukan di Kantor BKN,” katanya.
Seperti diketahui, harga test swab saat ini meskipun sudah turun dari sebelumnya tapi masih terbilang mahal yakni Rp525.000.
Harga ini cukup berat terutama bagi mereka yang belum memiliki pekerjaan dan kurang mampu.
“Memang cukup memberatkan, tetapi ini wajib untuk menghindari penyebaran Covid-19 di antara peserta ujian. Jika pun ingin meringankan semestinya pemerintah daerah yang memfasilitasi,” katanya. (iya)











