Palembang, Sumselupdate.com – Sidang lanjutan dugaan korupsi fee 16 paket proyek di Kabupaten Muaraenim yang menjerat Bupati Muaraenim Nonaktif Juarsah, dengan agenda mendengarkan saksi-saksi.
Adapun saksi-saksi yang dihadirkan langsung JPU di hadapan Majelis Hakim yang diketahui Hakim Sahlan Effendi, SH, MH di PN Tipikor Palembang, Kamis (2/9/2021).
Adapun nama saksi pegawai honor di Dinas PUPR Kabupaten Muaraenim, Hendri Oktariansyah dan Mantan Manager PT Indo Paser Beton (Milik Robi Okta Pahlevi), Edi Rahmadi.
Saksi Hendri Oktariansyah mengaku pernah diajak oleh terpidana Elfin ke rumah terpidana Ramlan Suryadi dan ke rumah terdakwa Juarsah.
“Saat itu saya diajak pak Elfin untuk kerumah pak Ramlan Suryadi, setelahnya langsung menuju rumah pak Juarsah yang di Palembang,” kata saksi Hendri dalam persidangan, Kamis (2/9/2021).
Hendri menjelaskan bahwasannya Elfin turun dari mobil dan menuju rumah terdakwa Juarsah dengan membawa dua buah paper back.
“Awalnya saya tidak tau isi paper back tersebut. Setelah pulang dari rumah Pak Juarsah, Pak Elfin baru cerita, katanya isi paper back itu adalah uang,” jelas saksi Hendri. (ron)











