Jual Motor Tetangga, Pria Pengangguran di Empat Lawang ini Digulung Polisi

Writer: - Minggu, 22 Oktober 2023
Rompi (37) saat diamankan polisi

Tebingtinggi, Sumselupdate.com – Senang berniaga membuat Rompi, warga Desa Batu Raja Baru, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang harus berurusan dengan polisi. Pria pengangguran berumur 37 tahun ini nekat menjual motor, namun motor tersebut bukan miliknya melainkan milik tetangganya sendiri.

Rompi dilaporkan ke Polisi oleh Permaisuri (58) warga desa yang sama, dengan nomor laporan Lp/B-127/X/2023/SPK/Polres Empat Lawang/Polda Sumsel tanggal 17 Oktober 2023.

Read More

Kepada Polisi, korban mengatakan pelaku mengambil sepeda motor milik korban yang sedang terparkir dalam rumah tanpa izin dari korban.

Di mana sampai dengan saat korban melapor, sepeda motor merk Yamaha Mio Soul dengan nomor polisi BG 6418 EL miliknya itu keberadaannya tidak diketahui.

Akibatnya korban mengalami kerugian senilai Rp 17 juta dan melapor ke polisi.

Baca Juga: Gelapkan Motor Tetangga, Pemuda Pengangguran di Empat Lawang Dicokok Polisi

Baca Juga: Polisi Ringkus Waga Empat Lawang Pencuri Hp

Rompi sendiri diamankan polisi pada Selasa 17 Oktober 2023 lalu.

“Pelaku kasus tindak pidana penggelapan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 372 KUH Pidana, TKP di Desa Batu Raja Baru, Kecamatan Tebing Tinggi berhasil diamankan,” kata Kapolres Empat Lawang melalui Kasi Humas, Iptu Salpia Wardi, Sabtu (21/10/2023).(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts