Gelapkan Motor Tetangga, Pemuda Pengangguran di Empat Lawang Dicokok Polisi

Penulis: - Kamis, 19 Oktober 2023
Ilustrasi

Tebingtinggi, Sumselupdate.com – Satreskrim Polres Empat Lawang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 372 KUHPidana. Pelaku ialah R (37) yang diduga telah melakukan penggelapan terhadap satu unit Sepeda Motor Honda jenis YAMAHA MIO SOUL warna biru BG 6418 EL.

Aksi pelaku diketahui terjadi pada hari Sabtu tanggal 14 Oktober 2023 sekira jam 20.00 wib bertempat di Desa Baturaja Baru Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang.

Bacaan Lainnya

R yang merupakan warga Desa Baturaja Baru Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang, berhasil dibekuk Tim Satreskrim Polres Empat Lawang pada Selasa (17/10/2023).

Dijelaskannya, peristiwa penggelapan itu terjadi di rumah korban. Pelaku R mengambil sepeda motor yang terparkir dalan rumah tanpa izin dari korban.

Relaku R saat diamankan

Baca Juga: Massa Bakar Ban, Polres Empat Lawang Siagakan Personel

Baca Juga: Polisi Ringkus Waga Empat Lawang Pencuri Hp

“Sampai sekarang sepeda motor tersebut tidak tahu keberadaannya,” ujar Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno melalui Kasih Humas Iptu Silvia Wardi.

Ditambahkannya, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil sebesar Rp. 17.000.000 (tujuh belas juta rupiah) dan melaporkannya ke Polres Empat Lawang untuk di tindak lanjuti.

“Tersangka Berhasil di amankan Pada hari Selasa Tanggal 17 Oktober 2023 sekira Pukul 23.00 Wib, di Ruang Unit Pidum Sat Reskrim Polres Empat Lawang tersangka R dalam keadaan sehat jasmani dan rohani,” pungkasnya.(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.