Tebingtinggi, Sumselupdate.com – Satreskrim Polres Empat Lawang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 372 KUHPidana. Pelaku ialah R (37) yang diduga telah melakukan penggelapan terhadap satu unit Sepeda Motor Honda jenis YAMAHA MIO SOUL warna biru BG 6418 EL.
Aksi pelaku diketahui terjadi pada hari Sabtu tanggal 14 Oktober 2023 sekira jam 20.00 wib bertempat di Desa Baturaja Baru Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang.
R yang merupakan warga Desa Baturaja Baru Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang, berhasil dibekuk Tim Satreskrim Polres Empat Lawang pada Selasa (17/10/2023).
Dijelaskannya, peristiwa penggelapan itu terjadi di rumah korban. Pelaku R mengambil sepeda motor yang terparkir dalan rumah tanpa izin dari korban.
Baca Juga: Massa Bakar Ban, Polres Empat Lawang Siagakan Personel
Baca Juga: Polisi Ringkus Waga Empat Lawang Pencuri Hp
“Sampai sekarang sepeda motor tersebut tidak tahu keberadaannya,” ujar Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno melalui Kasih Humas Iptu Silvia Wardi.
Ditambahkannya, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil sebesar Rp. 17.000.000 (tujuh belas juta rupiah) dan melaporkannya ke Polres Empat Lawang untuk di tindak lanjuti.
“Tersangka Berhasil di amankan Pada hari Selasa Tanggal 17 Oktober 2023 sekira Pukul 23.00 Wib, di Ruang Unit Pidum Sat Reskrim Polres Empat Lawang tersangka R dalam keadaan sehat jasmani dan rohani,” pungkasnya.(**)