JPU Tuntut Terdakwa Pengadaan Umbi Talas di Empat Lawang 8 Tahun Penjara

Kamis, 3 Juni 2021
Persidangan yang berlangsung secara virtual di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Kls 1 A Khusus Palembang, Kamis (3/6/2021

Palembang, Sumselupdate.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iwan Setiadi SH menuntut Muhammad Riza terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan umbi talas pada Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Empat Lawang tahun anggaran 2015, selama 8 tahun penjara.

Dalam persidangan yang berlangsung secara virtual di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Kls 1 A Khusus Palembang, Kamis (3/6/2021), JPU Iwan Setiadi SH menuntut terdakwa dengan hukuman 8 tahun penjara, dan mewajibkan terdakwa untuk membayar uang kerugian negara sebesar 600 juta rupiah.

Read More

“Apabila tidak sanggup dibayar maka diganti dengan pidana tambahan 1 tahun penjara,” ujar JPU Iwan Setiadi.

Menurut JPU, terdakwa yang merupakan kuasa pihak kontraktor pengadaan umbi talas ini terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI no 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo pasal 55 ayat ke (1) KUHP.

Hal-hal yang memberatkan terdakwa menurut JPU, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan Tipikor serta terdakwa tidak mengakui perbuatannya sehingga menghambat persidangan.

“Hal yang meringankan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga,” terang Iwan.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa yang dihadirkan secara virtual didampingi penasihat hukum Syarkowi Tohir SH diberikan waktu hingga tujuh hari kedepan guna mengajukan pembelaan atas tuntutan (pledoi) baik secara pribadi maupun tertulis melalui penasihat hukum terdakwa.

Sementara itu dikonfirmasi pada kuasa Hukum terdakwa Syarkowi Tohir SH mengatakan akan menyampaikan pembelaan terhadap kliennya pekan depan.

“Iya kita akan ajukan pembelaan kepada majelis hakim, yang kita bela bukan perbuatannya, tapi haknya sebagai warga negara supaya tetap mendapatkan pembelaan,” tutupnya. (Ron)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts