Palembang, Sumselupdate.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK hadirkan langsung tiga orang saksi yakni Widya, Susanti dan M Erwin yang merupakan staf dari PT Rotari Group, pada sidang dugaan korupsi 16 paket proyek di Muaraenim.
Sidang digelar secara tatap muka diketuai oleh hakim Sahlan Effendi SH MH, di Pengadilan Tipikor Palembang Klas 1A Khusus Sumsel, Kamis (9/9/2021).
Dalam persidangan terungkap bahwasanya PT Rotari Group, merupakan kontraktor lain selain kontraktor milik mantan terpidana Robi Okta Pahlevi yang diduga memberikan gratifikasi pada terpidana Ahmad Yani dan terdakwa Juarsah.
Dari keterangan saksi yang hadir, tidak banyak yang menyebutkan adanya keterkaitan antara PT Rotari Group dengan terdakwa Juarsah.
Kuasa Hukum terdakwa Juarsah, Saipuddin Zahri SH MH, didampingi oleh Daud Dahlan SH MH mengatakan, pihaknya menilai keterangan saksi tidak sama sekali berkaitan dengan terdakwa Juarsah.
“Dari ketiga saksi ini, sebenarnya JPU ingin membuktikan dakwaan komulatif dan kedua. Namun pada persidangannya jelas bahwa para saksi ini memberikan keterangan yang tidak ada kaitannya dengan klien kami pak Juarsah,” ujar Saipuddin SH MH didampingi oleh Daud Dahlan SH MH.
Ia menilai dalam pembuktian kali ini, pembuktian tersebut sangatlah lemah. Dilihat dari tidak tahunya para saksi ada atau tidaknya uang yang diberikan pada Bupati dan Wakil Bupati saat itu.
“Jadi keterangan saksi ini tidak ada kaitan sama sekali dengan klien kami. Buang-buang waktu saja,” katanya
Dikesempatan yang sama pihaknya juga menunjukan bukti jika sejumlah uang di rekening milik istri terdakwa Juarsah tidak ada kaitan dengan aliran dana yang didugakan dalam perkara ini.
“Jadi tadi kami juga menunjukan bukti pada mejelis hakim jika ada sejumlah uang di rekening milik istri klien kami. Uang itu merupakan pinjaman dari salah satu bank, yang bukti nya telah kita tunjukan ke majelis,” ujar Saipuddin.
Hal tersebut pihaknya sampaikan bahwasanya, agar rekening yang di blokir dapat segera dibuka. Agar dapat digunakan untuk keluarga Juarsah.
Untuk diketahui, bahwasanya ada enam rekening milik istri dan anak terdakwa Juarsah yang di blokir oleh pihak KPK.
Pada sidang sebelumnya tim kuasa hukum terdakwa Juarsah sudah mengajukan permohonan pembukaan rekeningbyang diblokir tersebut pada majelis hakim.
Sementara itu JPU KPK, M Nur Azis SH MH mengatakan jika ketiga saksi yang dihadirkan kali ini adalah staf dari PT Rotari Group.
Azis mengatakan dari ketiga saksi yang hadirkan, diharapakan dapat mengungkap adanya fee-fee yang dibagikan pada Bupati dan Wakil Bupati yang saat itu di dijabat oleh terpidana Ahmad Yani dan terdakwa Juarsah melalui terpidana Elfin MZ Mucthar.
“Namun sayang nya dalam persidangan para saksi banyak mengaku tidak mengetahuinya,” tutupnya. (Ron)











