Pangkalpinang, Sumselupdate.com — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung mendampingi Pemerintah Kabupaten Bangka Barat dalam persiapan pendaftaran Indikasi Geografis (IG) Kopiah Resam sebagai upaya memberikan pelindungan hukum terhadap produk khas daerah.
Pendampingan tersebut dilakukan melalui kegiatan Koordinasi dan Pendampingan Pendaftaran Indikasi Geografis Kopiah Resam bersama Badan Perencanaan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Bangka Barat di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Senin (14/9/2026).
Kegiatan dihadiri Kepala Kanwil Kemenkum Babel Johan Manurung, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kaswo, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Rahmat Feri Pontoh, serta jajaran Bidang Kekayaan Intelektual.
Dari Bapperida Kabupaten Bangka Barat hadir Bidang Riset dan Inovasi Daerah yang diwakili Bapaqih Alzikri bersama tim.
Pertemuan tersebut membahas berbagai persiapan dan tahapan yang diperlukan dalam proses pendaftaran IG Kopiah Resam, yang dinilai sebagai salah satu potensi kekayaan intelektual unggulan Kabupaten Bangka Barat.
Kepala Kanwil Kemenkum Babel Johan Manurung mengatakan pelindungan Indikasi Geografis menjadi salah satu langkah untuk menjaga identitas produk khas daerah sekaligus membuka peluang peningkatan nilai ekonomi bagi masyarakat.
“Produk unggulan daerah memiliki nilai dan karakteristik yang harus dijaga serta dilindungi. Melalui pendaftaran Indikasi Geografis, Kopiah Resam Bangka Barat tidak hanya memperoleh perlindungan hukum, tetapi juga memiliki peluang untuk semakin dikenal dan meningkatkan daya saing di tingkat nasional maupun internasional,” ujar Johan.
Johan menegaskan Kanwil Kemenkum Babel akan terus memberikan pendampingan kepada pemerintah daerah dan masyarakat dalam mengembangkan potensi kekayaan intelektual agar memberikan manfaat yang lebih luas.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Babel Kaswo menjelaskan bahwa proses pendaftaran IG membutuhkan sinergi antara pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat penghasil produk.
“Indikasi Geografis merupakan bentuk pelindungan terhadap produk yang memiliki karakteristik khas karena dipengaruhi faktor geografis. Oleh karena itu, penyusunan Dokumen Deskripsi, penguatan data pendukung, serta pembentukan kelembagaan pengelola menjadi tahapan penting yang harus dipersiapkan secara bersama-sama,” jelas Kaswo.
Dalam koordinasi tersebut, para pihak membahas sejumlah tahapan pendaftaran, mulai dari pemenuhan persyaratan administrasi, pengumpulan data mengenai karakteristik Kopiah Resam, hingga penyusunan Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis sebagai salah satu dokumen utama dalam pengajuan.
Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Babel Adi Riyanto mengatakan Kopiah Resam Bangka Barat memiliki potensi untuk memperoleh pelindungan Indikasi Geografis karena memiliki keunikan dan karakteristik yang berkaitan dengan daerah asalnya.
“Pendampingan ini dilakukan agar seluruh persyaratan pendaftaran dapat dipenuhi dengan baik. Harapannya, Kopiah Resam Bangka Barat dapat memperoleh perlindungan hukum melalui Indikasi Geografis sehingga mampu menjaga keberlanjutan produk dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat pengrajinnya,” ungkap Adi.
Melalui koordinasi dan pendampingan tersebut, Kanwil Kemenkum Babel bersama Pemerintah Kabupaten Bangka Barat mendorong percepatan persiapan pendaftaran Indikasi Geografis Kopiah Resam sebagai bagian dari upaya melindungi sekaligus memperkuat potensi kekayaan intelektual daerah.
(**)











