Palembang, Sumselupdate.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, menolak eksepsi atau keberatan para kuasa hukum empat terdakwa kasus dugaan korupsi Masjid Raya Sriwijaya, yang dibacakan pada agenda sidang sebelumnya.
Adapun keempat terdakwa Eddy Hermanto, Syarifuddin, Dwi Kridayani, dan Yudi Arminto. Di hadapan majelis yang diketuai oleh hakim Sahlan Efendi SH MH bersama empat hakim anggota lainnya, di Pengadilan Tipikor Palembang, JPU membacakan penolakan eksepsi kuasa hukum empat terdakwa, Selasa (10/8/2021).
Pada point intinya, JPU menolak eksepsi karena menilai yang diajukan oleh masing-masing kuasa hukum sudah masuk dalam materi perkara.
Diwawancarai usai persidangan, JPU Kejati Sumsel, Hermansyah SH MH mengatakan, jika pihaknya menolak eksepsi daribpara kuasa hukum terdakwa Kasus Masjid Raya Sriwijaya.
“Kami keberatan atas eksepsi kuasa hukum empat terdakwa kasus dugaan korupsi Masjid Sriwijaya,” katanya, Selasa (10/8/2021).
Adapun sebagai pertimbangan penolakan eksepsi kuasa hukum empat terdakwa yakni, eksepsi yang dibacakan pada persidangan sebelumnya sudah masuk dalam materi perkara persidangan.
“Seperti mengenai kerugian negara, yang merupakan materi pokok dari perkara ini,” jelas Hermansyah.
Adapun poin penolakan pada keberatan kuasa hukum, yakni pihaknha menyatakan surat dakwaan JPU sudah cukup memenuhi syarat formal dan materil, untuk dijadikan dasar hukum memeriksa saksi, dan mengadili perkara pada para terdakwa.
“Serta menyatakan untuk melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi sesuai dalam dakwaan,” tutupnya. (Ron)











