Perda Mandul, Hewan Kaki Empat Berkeliaran Dekat Pasar Pendopo

Selasa, 10 Agustus 2021

Laporan: Mutakim Alparizi

Tebing Tinggi, Sumselupdate.com – Kendati sudah ada perda larangan hewan berkaki empat berkeliaran bebas di Kabupaten Empat Lawang. Nyatanya,  pemandangan tersebut masih terlihat, segerombolan sapi milik warga berkeliaran bebas lalu-lalang di Jalan Poros Noerdin Panji, tepatnya di kawasan belakang Pasar Pendopo, Selasa (10/8/2021).

Pantauan di lapangan, kawanan sapi sempat menghalangi pengendara yang melintas, lantaran sapi tersebut masuk ke badan jalan.

“Ya, punyo siapo sapi ini, alangke bebasnyo kulu-keler (bebasnya ke ulu dan ke ilir), ke tengah jalan,” ungkap Oci pengendara melintas.

Advertisements

Ia pun merasa terganggu saat melintasi jalan yang masih banyak berkeliaran sapi. Selain merasa terganggu sapi yang berkeliaran dijalan dapat membahayakan pelalu lintas.

“Jika pengendara dengan kecepatan tinggi, tiba-tiba ada sapi dijalan tentu merasa terkejut dan mengerem secara mendadak tentu dapat membahayakan,” katanya.

Padahal menurut dia, perda mengenai larangan melepas hewan berkaki empat sudah ada. Ia pun meminta kepada pihak terkait dalam hal ini Dinas Satpol PP untuk dapat menindak oknum warga pemilik sapi yang masih melepas hewan ternaknya.

“Harus diberi tindak tegas, agar pemilik sapi dapat mengandang hewannya. Hal ini jangan dianggap sepele, karena dapat membahayakan pelalu lintas,” ujarnya.

Sementara itu Kadis Sat Pol PP Empat Lawang H M Taufik hingga berita ini diturunkam belum dapat dikomfirmasi. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.