Empat Lawang, Sumselupdate.com- Mantan Bupati Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan, H Budi Antoni Aljufri (HBA) memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk di mintai keterangan sebagai saksi atas dugaan korupsi pengadaan lahan Pulau Mas Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang sekitar 7 tahun lalu, Kamis (6/4/2023).
“ Ya, saya datang memenuhi panggilan kejaksaan dan untuk memberikan keterangan sebagai saksi yang mana pada saat itu saya sedang menjabat sebagai Bupati Empat Lawang,” ujarnya.
HBA mengungkapkan, untuk hal teknis ada pada tim satgas, yang mana tim satgas itu di ketuai oleh BPN Kanwil Provinsi Sumsel dan di delegasikan ke BPN Empat Lawang dan itu pun menjadi kewenangan satgas.
“ Teknis itu kewenangan satgas. Karena tim satgas itu sudah sesuai dengan perpres nomor 71 tahun 2012, tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum,” jelasnya.
Dia juga mengatakan, pembebasan lahan yang lebih dari lima hektare tersebut harus ada atas dasar persetujuan dari Gubernur. Jadi sifatnya Gubernur mendelegasikan kepada Bupati. “Pembebasan lahan tersebut atas dasar persetujuan Gubernur. Lalu dilakukan pembebasan lahan tersebut,” katanya.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Empat Lawang, Eryana Ganda Nugraha membenarkan tengah menanggani perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pembebasan pengadaan lahan perniagaan terpadu Pulau Mas tahun 2015. “Sudah sekitar 20 saksi dipanggil dan sudah ada beberapa dokumen yang telah disita,” katanya.
Dikatakannya, selama tindak pidana ini belum terang benderang, pihaknya akan terus melakukan pemeriksaan dan pemanggilan.”Kami akan terus melakukan pemeriksaan dan pemanggilan kepada pihak, baik yang mendengar, mengetahui dan yang terkait permasalahan pengadaan dan pembebasan lahan Pulau Mas ini,” pungkasnya. (**)











