Palembang, Sumselupdate.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) melimpahkan berkas perkara dua tersangka oknum pegawai Bank SumselBabel ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Selasa (15/3/2022).
Pelimpahan berkas perkara ini terkait kasus dugaan korupsi fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) kepada PT Gatramas Internusa tahun 2014 pada Bank Sumsel Babel sebesar Rp13,9 miliar.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Moch Radyan, SH, MH membenarkan telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dua tersangka tersebut.
“Kami, hari ini telah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi di Bank SumselBabel atas nama dua tersangka AWW dan AH, dalam perkara pengembangan dugaan korupsi pemberian fasilitas KMK kepada terpidana Agustinus Judianto selaku Komisaris PT Gatramas Internusa ke Pengadilan Tipikor Palembang,” tuturnya
Seperti diketahui, dua tersangka tersebut dikenakan pasal Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (ron)











