Palembang, Sumselupdate.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuklinggau, menuntut 3 tahun penjara terdakwa Sudartoni, terkait kasus dugaan korupsi lelang jabatan di Kabupaten Muratara, di PN Tipikor Palembang, Senin (13/9/2021).
Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai hakim Abu Hanifa SH MH, JPU menuntut terdakwa hukuman tiga tahun, denda Rp50 juta, subsidair 6 bulan, uang pengganti Rp29.608.000.
“Menyatakan terdakwa Sudartoni telah melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 ayat 1b UU Tipikor. Dan mewajibkan terdakwa mengganti uang kerugian negara sebesar Rp29.608.000,” ungkap JPU dalam sidang.
Atas tuntutan tersebut, melalui kuasa hukumnya, Supendi SH MH, terdakwa Sudartoni akan mengajukan pledoi secara tertulis.
“Nanti, kita akan siapkan nota pembelaan yang akan dibacakan pada persidangan mendatang,” ujar Supendi yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (13/9/2021).
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi pada kegiatan Lelang Jabatan di Kabupaten Muratara, yang menjerat kedua terpidana, Rio Paldi dan Hermanto, pada tahun 2016 lalu, melakukan suatu kegiatan yang tidak tertulis di APBD yang dibuatkan dan dicairkan di tahun anggaran APBD 2017 tercantum sebesar Rp900 juta.
Adapun bentuk kegiatan yang dilaksanakan pada tahun 2016 yakni kegiatan uji kompetensi (lelang jabatan) 32 OPD untuk ASN di Kabupaten Muratara, sehingga patut diduga telah menyalahi aturan dikarenakan anggaran belum ditetapkan.
Dalam pengembangannya, majelis hakim pun meminta untu JPU Kejari Lubuk Linggau untuk menetapkan Sudartoni sebagai tersangka. (Ron)











