Jokowi Tolak Usulan Terbitkan Perppu Cabut UU KPK

Senin, 23 September 2019
Presiden Jokowi. Foto: Andhika Prasetia/detikcom

Jakarta, Sumselupdate.com – Massa ‘Aliansi Mahasiswa Indonesia Tuntut Tuntaskan Reformasi’ meminta Presiden Jokowi menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) setelah revisi UU KPK disetujui DPR. Permintaan itu ditolak.

“Nggak ada,” kata Jokowi menjawab pertanyaan soal kemungkinan menerbitkan Perppu mencabut UU KPK. Wawancara dengan Jokowi dilakukan di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (23/9/2019).

Permintaan soal Perppu tersebut dilontarkan dalam jumpa pers siang tadi, oleh Ketua BEM UI. Bagi Aliansi Mahasiswa, UU KPK yang baru tak sesuai amanat reformasi.

“Pertama, upaya merestorasi KKN, di mana dalam hal ini kita sama-sama mengetahui bahwa reformasi mengamanatkan untuk menghapus KKN di dalam negeri itu sendiri. Perihal tersebut, kami ingin mencabut RUU KPK dengan menerbitkan perppu yang mencabut UU KPK yang disetujui oleh DPR,” kata Ketua BEM UI Manik Marganamahendra saat jumpa pers di Tugu Reformasi Trisakti, Jalan Kiai Tapa, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Senin (23/9/2019).

Advertisements

Selain itu, aliansi mahasiswa menuntut adanya perbaikan dalam revisi UU Pemasyarakatan. Mereka juga meminta pembatalan pengangkatan seluruh pimpinan KPK terpilih.

“Kedua, merevisi UU Pemasyarakatan yang memberikan kenikmatan kepada para koruptor. Ketiga, membatalkan pengangkatan seluruh Ketua KPK serta menunda pengesahan mengeluarkan seluruh kepentingan bagi korupsi, baik RUU KUHP,” ujar Manik.

Aliansi mahasiswa juga meminta Presiden dan DPR mencabut draf RUU KUHP. Mahasiswa meminta masyarakat dilibatkan dalam penyusunan draf RUU KUHP. (dtc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.