Jika Terbukti Bersalah, ‘SM” Oknum ASN di Kantor UPTB PPD Wilayah Tanjungraja OI Bisa Dipecat

Kamis, 11 Juni 2020
Kantor Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) wilayah Samsat OI 2 Tanjung Raja

Inderalaya, Sumselupdate.com — Ulah oknum ASN berinisial “SM” yang bertugas di Kantor Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) wilayah Samsat OI 2 Tanjung Raja sepertinya berbuntut panjang. Pasalnya jika terbukti bersalah oknum ASN tersebut terancam dipecat.

Hal tersebut ditegaskan Kepala Badan Pendapatan Daerah Sumsel Dra Hj Neng Muhaiba MM. Menurutnya jika benar ada persoalan tersebut, akan segera ditindaklanjuti.

Read More

“Segera ditindaklanjuti, apapun bentuknya. Ini harus ditindaklanjuti sehingga bisa terbukti atau tidak. Apalagi disini ada kabid khusus yang mengawasi sekaligus sebagai auditor, ” ujarnya.

Dirinya melanjutkan, jika nanti perbuatan oknum tersebut terbukti, pihaknya akan memberikan sanksi tegas.

“Kalau terbukti pasti dikenakan sanksi, tidak dilindungi atau ditutupi. Ya sanksi tegas pasti diberikan, kita lihat dan proses dulu sebesar apa kesalahannya. Akan dipelajari dulu, mulai dari penurunan pangkat, sampai sanksi terberat pemecatan sebagai ASN,” tegasnya

Iapun mengaku soal aksi pungli, pihaknya tidak pandang bulu dan secara serius akan menanganinya.

“Apalagi di tengah wabah corona, waduh bagaimana ini? Kalau benar adanya pungli saya pernah menindaktegas 2 ASN sanksinya tidak main-main!. Ya diproses dululah dicari kebenarannya dulu,”tegasnya

Sementara Anggota DPRD Sumsel sekaligus Anggota Komisi 4 Asweni Spd mengatakan jika benar tindakan oknum ASN berinisial “SM”, ia mengharapkan agar dintindak sesuai aturan yang berlaku

“Astagfirulloh, jaman corona masih pungli. Harus ditindak tegas pihak berwenang. Namanya pungli itu berarti mengahalangi masyarakat untuk membayar pajak. Akibatnya kalau WP tidak bayar pajak PAD berkurang. Oknum-oknum seperti ini harus ditindak tegas,” ungkapnya.

Sebelumnya oknum “SM” tersebut sebenarnya bertugas sebagai Bendahara Pengeluaran, namun juga ditugaskan sebagai pencetak notice di loket pelayanan Kantor Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) wilayah Samsat OI 2 Tanjungraja.

Seperti yang dikeluhkan TA warga Srijabo Kecamatan Sungai Pinang, menurutnya biaya pajak kendaraan bermotor untuk non KTP dipatok Rp300ribu padahal normalnya Rp130ribu, sementara untuk mobil biayanya Rp500ribu padahal normalnya Rp170ribu.

Tak hanya itu berdasarkan pantauan, saat masuk ke Kantor Samsat Tanjungraja, setiap WP bakal dikenakan biaya Rp2 ribu dipintu masuk. Pungutan uang tersebut digunakan untuk membeli map agar berkas WP tak tercecer.

Selain pungli pajak kendaraan non KTP, oknum tersebut juga menetapkan biaya tambahan untuk pajak kendaraan bermotor yang berkasnya lengkap.

“Bianyanya Rp50ribu-Rp100ribu per kendaraan, tergantung mobil atau motor. Belum lagi non ktp itu tambah tinggi biayanya, kalau mobil bisa sampai Rp500ribu/kendaraan, padahal normalnya hanya Rp170ribu. Kita maklum sih sebenarnya, kalau saat suasana normal. Tapi inikan lagi musim corona, dia malah sekehendak hati menetapkan harga, padahal kita ini cari uang sedang susah! Ini malah naikin biaya pajak kendaraan seenak udelnya. Ya jelas kami keberatan!,”ujarnya

Tak hanya itu, bahkan pengendara bentor Yap yang memiliki motor megapro tahun 2016, juga mengeluhkan hal yang sama. Menurutnya biaya pajak untuk motornya sangat tinggi, ia dimintai biaya sebesar Rp600ribu, padahal biasanya jika membayar di Samsat Inderalaya biayanya hanya Rp450ribu,” tinggi sekali kalau seperti itu, karena saya hanya tanya dan harganya kemahalan jadi batal sajalah tidak jadi bayar pajak,”katanya sambil berlalu

Sementara itu saat disambangi ke kantornya oknum ASN “SM” mengelak tuduhan yang ditujukan kepadanya. ” Tidak benar itu, sama sekali tidak ada. Jadi, tidak benar tuduhan itu,”ucapnya lirih. Saat ditanya apakah Kepala UPTB Salahuddin sedang berada di kantor, oknum tersebut mengatakan kepala kantor sedang di ruangan atas, dan mempersilahkan pewarta untuk menemuinya.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) wilayah Samsat OI 2 Tanjungraja H Salahudin Ssos Msi, mengatakan kalau soal penetapan biaya pajak kendaraan bermotor, silahkan tanya dilantai bawah, menemui Kasi Penetapan

Saat disinggung lebih jauh soal adanya dugaan pungli yang dilakukan oknum tersebut, ia hanya mengatakan silahkan tanya kepada yang bersangkutan. “Silahkan tanya dibawah soal penetapan biaya, tanya ke kasi penetapan. Saya tidak tahu terkait hal itu. Silahkan tanya juga oknum yang bersangkutan soal dugaan itu,”katanya saat diwawancarai.

Kasi Penetapan Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) wilayah Samsat OI 2 Tanjungraja Hj Merry Noviyanti SE Msi mengatakan dirinya tidak pernah menerima uang lebih dari biaya “SM” tahu!,”tegasnya. (Ohen)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts