Palembang, Sumselupdate.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, menghadirkan langsung Iskandar Dinata serta Devi Septiadi selaku korban dugaan tipu gelap yang dilakukan terdakwa Ariyanto oknum polisi.
Dua saksi tersebut dihadirkan langsung kehadapan majelis hakim yang diketahui
hakim TOCH Simanjuntak SH MH, di PN Palembang, Kamis (2/12/2021).
Dalam kesaksiannya saksi Iskandar Dinata, mengatakan, terdakwa yang dikenal dengan nama Ari ini menawarkan kepadanya bahwa sanggup mengurus penundaan eksekusi penahanan Devi Sepriadi dalam perkara pencemaran nama baik pada tahun 2019 silam.
“Waktu itu memang ada perkara yang menjerat anak saya, mau dilakukan dieksekusi penahanan, lalu ia menawarkan untuk mengurus penundaan eksekusi, karena ia polisi dan mengaku kenal dekat dengan jaksa Kejari Palembang bernama Indra,” sebut saksi Iskandar Dinata.
Saksi Iskandar tergiur dengan penawaran itu, lalu dimintai sejumlah uang oleh terdakwa senilai Rp 22 juta guna mengurus berkas penundaan eksekusi.
“Saya sampai menjualkan mobil saya, untuk membayar permintaan terdakwa tersebut pak,” ungkapnya.
Saksi Iskandar melanjutkan, saat itu terdakwa kembali meminta sejumlah uang tambahan lainnya karena terdakwa mengatakan ada berkas yang perlu dilengkapi, sehingga jaksa kembali membutuhkan sejumlah uang.
“Jadi total keseluruhan lebih kurang Rp 30 juta pak, namun hingga akhirnya anak saya dilakukan eksekusi penahanan surat yang dimaksudkan terdakwa hingga anaknya usai menjalani hukuman tak kunjung ada,” kata saksi Iskandar.
Saat itu juga, Iskandar pun meminta uang agar Ari mengembalikan sejumlah uang yang diberikan, namun Ari selalu menghindar, hingga akhirnya saksi Iskandar bersama Devi Sepriadi melaporkan ini kepada pihak kepolisian.
“Sekira bulan Oktober lalu, sudah ada kesepakatan damai, Ari akhirnya mengembalikan sejumlah uang dan itu sudah kami terima pak hakim,” tukasnya.
Usai mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Rini Purnamawati SH MH, majelis hakim kembali menunda dan akan melanjutkan persidangan pada tanggal 23 Desember mendatang. (Ron)











