Jangan Hanya Jadi Raperda ‘Copy Paste’

Senin, 13 Maret 2017
Robby Puruhita

Palembang, Sumselupdate.com – Ketua Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Sumsel Robby Budi Puruhita menyampaikan, pihaknya ingin Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dan Nelayan tidak menjadi Perda yang sifatnya copy paste.

Dasar dari Pansus II melakukan studi banding ke DPRD Jawa Tengah, lantaran di daerah tersebut sudah ada Perdanya. Hanya saja, Perda di Jateng lebih kepada Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Bacaan Lainnya

“Setelah studi banding dan diskusi dengan kawan-kawan di DPRD Jateng, ternyata persoalan ini menuju kedaulatan pangan. Ini memang khusus dibuat peraturan sendiri yang spesifik,” katanya saat ditemui di Gedung DPRD Sumsel, Senin (13/3/2017).

Ia melanjutkan, di atas Perda tersebut, yakni ada Undang-undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Karenanya, pihaknya berinisiatif menyerap aspirasi dari berbagai stakeholder yang bersentuhan dengan nelayan.

“Bisa aktivis masyaralat peduli petani. Karena kita tak ingin membuat Perda yang copy paste, jadi kalau ada masukan dari masyarakat, akademisi, aktivis, petani dan nelayan, maka kita ngobrol bersama,” tandasnya.

Politisi PDIP ini meneruskan, studi banding ini untuk memperkaya bagaimana korelasi sektor pertanian di sana dengan yang dihasilkan. Memang, di Jateng juga Perda ini baru dan mereka juga ingin memperjuangkan Pergubnya.

“Pergub ini sebagai panduan teknis, sehingga Perda ini bisa digunakan untuk mengakses langsung pemberdayaan pertanian,” ujarnya.

Robby menerangkan, kalau di Jawa memang lahan pertanian sudah sedikit, tapi di Sumsel masih banyak. Maksudnya, agar bisa berkelanjutan. Jadi, untuk menanggulangi hal tersebut, mereka menyiapkan lahan-lahan pemerintah untuk digarap.

“Secara profesi mereka dilindungi dan secara produktifitas tetap jalan. Tapi, kalau di Sumsel banyak yang sudah buat program cetak sawah yang diharapkan produktifitasnya bisa meningkat. Dalam Perda ini juga bisa dibuat itu. Apalagi masih ada beberapa daerah yang mangkir program cetak sawah itu,” paparnya.

Robby berharap, Perda ini menjadi payung hukum di tingkat provinsi dan didorong dengan Pergub, serta di tingkat kabupaten/kota terus ditindaklanjuti. “Seperti di Banyuasin dan OKI yang masih luas untuk memberdayakan petani,” tandasnya. (ery)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.