PALI, Sumselupdate.com – Vaksin Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) Sinovac akan diberikan serentak kepada penerima pada 13 Januari nanti. Setelah tahap awal ini, mungkin bakal ada vaksin susulan.
Tapi, hal yang perlu diingat jika tidak sembarang orang yang dapat menerima vaksin. Ada 14 orang yang tidak bisa atau haram menerima vaksin Covid-19 karena kondisi kesehatan.
Dikatakan, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten PALI, dr. Zamir Alvi. Ada 14 kriteria yang tidak bisa disuntik vaksin Covid-19 produksi Sinovac.
“Ada 14 kriteria yang tidak bisa disuntik vaksin, di antaranya pernah terkonfirmasi menderita Covid-19, ibu hamil dan menyusui, sedang melakukan terapi panjang terhadap kelainan darah, penderita penyakit jantung, penderita penyakit autoimun, penderita reumatik autoimun, penderita penyakit ginjal, penderita saluran pencernaan kronis, penderita kanker, penderita hypertiroid, penderita gejala ISPA, penderita diabetes, penderita HIV, penderita asma,” kata dr. Zamir saat dijumpai media di sela kegiatannya meninjau posko Covid-19 yang berada di Desa Talang Bulang, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.
Mereka yang bakal disuntik vaksin, adalah warga yang benar-benar kondisinya fit dan sehat.
“Untuk saat ini jumlah vaksin di PALI terbatas, makanya tahap pertama yang disuntik vaksin adalah tenaga kesehatan kemudian petugas pelayanan publik, imbuhnya.
Dijelaskannya bahwa wabah pandemi Covid-19 belum berakhir, untuk itu kepala Puskesmas Talang Ubi itu meminta kepada seluruh masyarakat PALI untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.
“Meski sudah ada vaksin, protokol kesehatan 3M, yaitu memakai Masker, Menjaga jarak dan Mencuci tangan serta 3T yaitu Tracking, Testing dan Treatment tetap menjadi prioritas yang harus dilakukan. Jangan kendor untuk menggunakan masker dan mematuhi protokol kesehatan,” pungkasnya. (adj)