Jalani Sidang Dakwaan, Ini Tampang Pelaku Pembunuhan di Lapas Pakjo Palembang

Penulis: - Jumat, 3 Januari 2025
Kasus penganiayaan dan pembunuhan terhadap korban Irohmin di Lapas Pakjo Kelas l Palembang, pada pertengahan 2024 lalu jalani sidang.

Palembang, Sumselupdate.com – Lima terdakwa yang juga terpidana kasus narkoba kembali jalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum, di PN Palembang.

Kelima terdakwa tersebut atas nama Muhammad Yusuf, Arjuna, Wahyu Andreansyah, Hendra Gunawan, dan Andika Rahmadita, kasus penganiayaan dan pembunuhan terhadap korban Irohmin di Lapas Pakjo Kelas l Palembang, pada pertengahan 2024 lalu.

Bacaan Lainnya

Dihadapan majelis hakim yang diketuai hakim Raden Zaenal Arif SH MH, JPU menjerat kelima terdakwa dengan Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana tentang pembunuhan dan Pasal 351 Ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana tentang penganiayaan.

“Perbuatan kelima terdakwa bertempat di kamar Sel Mapenaling I Rutan Kelas I Palembang. Terdakwa dijerat pidana Pasal pembunuhan berencana dan penganiayaan,” tegas JPU saat membaca surat dakwaan.

Setelah mendengarkan dakwaan JPU, kuasa hukum terdakwa memilih untuk langsung ke pembuktian perkara dan sidang akan dilanjutkan pada Kamis pekan depan.

Baca juga : Kasus Pembunuhan di Warung Seblak Pagaralam, Polisi Tetapkan Pelaku dan Korban Sama-sama Tersangka!

Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan JPU, peristiwa penganiayaan itu terjadi berawal dari terdakwa Muhammad Yusuf yang sedang mencari jarum tato miliknya dan bertanya dengan penghuni Rutan kamar sel yang lainnya kemudian dijawab oleh terdakwa Hendra Gunawan bahwa jarum tato tersebut ada pada korban Irohmin.

Namun ternyata jarum itu telah hilang sehingga terdakwa Andika Rahmadita menyuruh korban Irohmin untuk mencari sampai ketemu.

Setelah korban Irohmin mencari jarum tersebut dan tidak ketemu lalu korban Irohmin mengatakan akan mengganti jarum tato tersebut dengan uang pada besok hari namum terdakwa Andika Rahmadita meminta jarum tato tersebut ada malam itu juga.

Baca juga : Kasus Pembunuhan Mayat Cor, Adik Ipar Pelaku Akui Antoni Pernah Diancam Pakai Pistol

Lalu dijawab oleh korban Irohmin “bagaimana kalau tidak ketemu”, korban yang bertanya membuat terdakwa Andika Rahmadita marah dan langsung memukul kepala bagian depan korban Irohmin dengan menggunakan tangan kiri sehiggga korban irohmin sempoyongan.

Lalu mendorong punggung korban Irohmin menggunakan tangan kanan sehingga korban terjatuh ke atas tubuh terdakwa Arjuna, kemudian terdakwa Arjuna langsung mendorong tubuh korban Irohmin dengan menggunakan tangan kiri sampai terjatuh dengan posisi badan terlentang dan kepala korban Irohmin menyandar di dinding serta menampar pipi korban sebelah kiri korban sebanyak satu kali.

Selanjutnya terdakwa Andika Rahmadita, Muhammad Yusuf, Wahyu Andrean, dan Hendra Gunawan menyiksa korban secara bergantian dengan menginjak serta memukul dada dan punggung korban.

Korban tergeletak dan mengeluarkan suara merintih, disana terdakwa Muhammad Yusuf merasa terganggu dan menyuruh terdakwa Hendra Gunawan untuk menyumpal kain lap ke mulut korban Irohmin.

Keesokan hari pada 8 Agustus malam, salah satu terdakwa memeriksa kondisi korban, dan ternyata sudah tidak bernafas lagi. Barulah terdakwa meneriaki sipir rutan jika ada yang sakit, dan jenazah korban dibawa ke rumah sakit terdekat.

Setelah diperiksa korban Irohmin mengalami luka memar dan luka robek pada kepala sisi kiri, terdapat resapan darah pada kulit kepala bagian dalam, atap tengkorak kepala, selaput otak dan batang otak, jantung dan paru-paru. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.