Jakarta, Sumselupdate.com – Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, An’im Falachuddin mengatakan masih ada celah agar biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) bisa turun. Salah satunya dengan mencoret deretan pengeluaran yang tidak efisien.
Gus An’im-sapaan akrab An’im Falachuddin-mengatakan ada beberapa pembiayaan yang bisa ditekan untuk pengeluaran biaya haji. Misalnya biaya penerbangan yang bisa ditekan semaksimal mungkin agar lebih murah tanpa mengurangi kualitas pesawat yang akan digunakan untuk mengakomodir jamaah haji ke tanah suci.
“Saya kira harus dibicarakan lebih lanjut agar biaya penerbangan dan akomodasi lebih murah,” ujar An’im di Jakarta, Jumat (3/1/2024).
Selain pos biaya penerbangan, kata Gus An’im pengeluaran katering juga bisa diefesien tanpa mengurangi kualitas. Paling pokok katering jamaah harus memenuhi kecukupan gizi dan kebersihan serta bisa dikonsumsi jamaah haji lanjut usia yang memiliki kebutuhan tertentu.
“Harga katering juga bisa ditekan, tapi tidak mengurangi kualitas,” katanya.
Baca juga : DPRD Kota Pangkalpinang Gelar Rapat Gabungan Bahas RTRW dan Rencana Perda Reklame
PKB, lanjut Gus An’im sepakat jika pembiayaan yang dikeluarkan jamaah haji 60 persen, sedangkan pembiayaan dari nilai manfaatnya 40 persen.
“Kalau bisa 50 : 50 untuk biaya yang dikeluarkan jamaah haji dan pengeluaran dari nilai manfaat,” katanya.
Dikatakan, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) harus bisa melakukan terobosan terkait pembiayaan haji sehingga dalam jangka panjang biaya haji tidak semakin membebani jamaah haji Indonesia. “BPKH dipisah dari Kemenag untuk memberikan investasi tapi malah belum terlihat hasilnya,” kata Gus An’im.
Baca juga : DPRD Babel Dukung Peningkatan Korem 045/Gaya Jadi Kodam
Biaya yang bisa ditekan meminimalisir pelaksanaan manasik oleh Kemenag kepada jamaah haji. Karena Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) kerap melakukan manasik haji bahkan tidak hanya jelang keberangkatan tapi rutin dilakukan beberapa bulan sebelumnya.
Sebaiknya, manasik haji yang dilakukan Kemenag, diberikan juga kepada jamaah haji cadangan yang kerap kali tidak sempat mengikuti pelaksanaan manasik haji karena pemberitahuan keberangkatan yang mendadak. (duk)











