Pangkalpinang, Sumselupdate.com – DPRD Kota Pangkalpinang menggelar rapat gabungan komisi-komisi untuk memaparkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Penyelenggaraan Reklame di Ruang Sidang Paripurna pada Kamis (02/01/2025).
Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza, menegaskan bahwa RTRW akan menjadi pedoman penataan kota dan wilayah untuk 20 tahun mendatang, serta mengatur berbagai aspek pembangunan dan reklame di Pangkalpinang.
“Ini merupakan perintah pusat untuk mensinkronkan antara RTRW Kabupaten, Kota, Provinsi dan Nasional,” ucapnya.
Jadi, ia menyebut ini adalah regulasi yang harus kita selesaikan sebetulnya, tetapi tidak serta-merta menyerahkan begitu saja.
RTRW ini adalah sebuah dokumen yang melakukan penataan bagi Kota dan Wilayah, dan DPRD wajib tahu seperti apa ini nantinya.
Secara estetik Pangkalpinang akan dibentuk, akan dikembangkan dan kemana arah pembangunan. Itu penataannya seperti apa, keinginan masyarakat seperti apa, keadaan saat ini bagaimana.
Sebetulnya DPRD hanya ingin tahu dan berhak tahu akan kemana arah pembangunan kota Pangkalpinang. Akan seperti apa wilayah Pangkalpinang melalui RTRW ini dan mana-mana saja wilayah pemukiman, mana-mana saja wilayah sentra bisnis, mana-mana saja wilayah industri dan lain sebagainya.
“Termasuk semua hal yang berkaitan dengan itu. Sepadan sungai dan segala macam itu akan diatur di dalam RTRW ini,” pungkasnya.
Sementara itu, ia menjelaskan bahwa untuk hasil rapat hari belum selesai dan di skor. Kemungkinan nanti akan kita teruskan atau lanjutkan pada rapat berikutnya.
“Kedepan seperti apa nanti akan kita sampaikan, sehingga kita inginkan Pangkalpinang betul-betul siap kedepannya,” tambahnya.
Kemudian terkait isu reklame yang sekarang ini, sejauh ini saya belum tahu seperti apa laporannya. RTP dan komisi-komisi belum memberikan laporan tapi saat ini masih on proses.
Pajak reklame harus kita atur tidak mungkin tidak kita atur, sebuah Kota tumbuh dan berkembang, mesti dalam regulasi aturan yang sebenarnya.
“Dengan begitu tidak boleh seenaknya kita membuat usaha di Pangkalpinang tanpa kita mengedepankan aturan yang ada,” ujarnya.(**)











