Palembang, Sumselupdate.com – Dalam sidang dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Muba yang menjerat Bupati Muba nonaktif Dodi Reza Alex, Kepala Dinas PUPR, Herman Mayori, dan Kabid PUPR Eddy Umari, saksi Daud Amri mengungkapkan jika Sekda Muba turut menerima uang.
“Untuk Pak Apriyadi Rp5 juta, saya berikan secara tunai,” kata saksi Daud Amri di hadapan majelis hakim yang diketuai hakim Yoserizal, SH, MH di PN Palembang, Rabu (23/3/2022).
Namun kesaksian Daud Amri ini berbeda dengan pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Usai persidangan, JPU KPK Taufiq Ibnugroho yang dikonfirmasi awak media di sela jam istirahat sidang menegaskan uang dari Daud Amri untuk Sekda Muba Apriyadi sebesar Rp50 juta.
“Dalam berkas perkara, saksi Daud Amri mengatakan dia memberi Sekda Muba Apriyadi uang sebesar Rp50 juta yang diantarnya langsung ke ruang kerja Sekda. Uang 50 juta tersebut dimasukan ke dalam sebuah amplop coklat,” ujar JPU KPK Taufiq Ibnugroho kepada awak media.
Taufiq juga mengatakan jika pihaknya akan mendalami dan memanggil pihak terkait untuk hadir dalam sidang.
“Nanti kita dalami lagi, termasuk 40 proyek lainnya,” tutupnya. (ron)