Palembang, Sumselupdate.com – Majelis hakim yang diketuai Yoserizal, SH, MH memvonis 6 tahun penjara terhadap mantan Bupati Musi Banyuasin (Muba) H Dodi Reza Alex Noerdin terkait kasus dugaan suap fee proyek Dinas PUPR Muba tahun 2021, Selasa (5/7/2022) sore.
Selain hukuman pidana, majelis hakim juga menghukum terdakwa wajib mengembalikan uang pengganti Rp1,1 miliar dan denda Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan.
“Mengadili dengan ini, menyatakan perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama,” tegas ketua majelis hakim saat membacakan putusan.
Dalam pertimbangannya majelis hakim menilai hal-hal yang memberatkan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara hal yang meringankan para terdakwa bersikap sopan dalam persidangan.
Usai mendengarkan vonis tersebut, Dodi Reza melalui kuasa hukumnya, menyatakan pikir-pikir. “Pikir-pikir yang mulia,” kata Dodi dalam zoom virtual. (ron)











