Tujuh Kasus Karhutla Masuk Kejaksaan, Kejati Sumsel Ingatkan Bahaya Bakar Lahan

Writer: - Rabu, 26 Agustus 2026
Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) di Palembang. Hingga 26 Agustus 2026, Kejati Sumsel mencatat tujuh perkara karhutla dengan tujuh tersangka telah masuk dalam proses penanganan kejaksaan. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Penegakan hukum terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera Selatan terus berjalan.

Hingga Rabu (26/8/2026), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel mencatat telah menerima tujuh Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara karhutla dengan tujuh tersangka.

Read More

Ketujuh perkara tersebut tersebar di empat satuan kerja kejaksaan, yakni Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI), Kejari Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Kejari Musi Rawas (Mura) dan Kejari Muara Enim.

Kasi Penkum Kejati Sumsel Iwan Setiadi SH, MH. mengatakan, seluruh perkara yang telah masuk tersebut melibatkan tersangka perorangan atau nonkorporasi.

“Keseluruhannya merupakan tersangka perorangan,” ujar Iwan saat dikonfirmasi, Rabu (26/8/2026).

Dari tujuh perkara tersebut, proses penanganannya berada pada tahapan berbeda. Salah satunya bahkan telah dilimpahkan ke pengadilan dan kini tinggal menunggu penetapan jadwal persidangan.

Tujuh Perkara Tersebar di Empat Daerah

Di Kejari OKI terdapat dua perkara karhutla dengan tersangka berinisial HM dan SH.

Kedua perkara tersebut masih dalam tahap koordinasi antara penyidik Polres OKI dan jaksa peneliti.

“Berdasarkan laporan, keduanya saat ini dalam tahap koordinasi antara penyidik Polres OKI dengan jaksa peneliti,” jelas Iwan.

Sementara itu, Kejari PALI menangani dua perkara dengan tersangka berinisial AS dan SR.

Penanganan kedua perkara tersebut telah memasuki tahap P16, yakni jaksa penuntut umum telah ditunjuk untuk mengikuti perkembangan proses penyidikan.

Selanjutnya, Kejari Mura menerima dua SPDP dengan tersangka berinisial GM dan NA.

Khusus perkara dengan tersangka NA, proses hukumnya telah memasuki tahap lebih lanjut karena berkas perkara telah dilimpahkan ke pengadilan.

“Khusus untuk tersangka NA, terkonfirmasi berkas perkara yang bersangkutan telah dilimpahkan ke pengadilan, tinggal menunggu penetapan sidang,” kata Iwan.

Adapun satu perkara lainnya ditangani Kejari Muara Enim dengan tersangka berinisial TN.

Dengan demikian, total tujuh perkara karhutla yang telah diterima empat kejaksaan tersebut seluruhnya melibatkan pelaku perorangan.

Hingga saat ini, Kejati Sumsel belum menerima SPDP perkara karhutla yang menetapkan pihak perusahaan atau korporasi sebagai tersangka.

Ingatkan Bahaya Membakar Lahan

Iwan mengingatkan masyarakat agar tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar.

Menurutnya, api yang tidak terkendali dapat dengan cepat meluas dan memicu karhutla yang berdampak terhadap lingkungan serta masyarakat.

Dampak karhutla, kata dia, tidak hanya berkaitan dengan persoalan hukum, tetapi juga dapat menurunkan kualitas udara akibat kabut asap dan mengganggu aktivitas masyarakat.

“Kabut asap juga dapat mengganggu kesehatan, termasuk meningkatkan risiko gangguan pernapasan, khususnya pada anak-anak,” ujarnya.

Iwan meminta masyarakat tidak melakukan pembakaran lahan yang berpotensi menimbulkan kabut asap, terlebih kondisi serupa saat ini terjadi di sejumlah wilayah Sumatera Selatan.

“Jangan melakukan pembakaran lahan yang dapat menimbulkan dampak kabut asap seperti yang saat ini tengah terjadi, khususnya di Provinsi Sumsel,” pesannya.

Ia juga mengajak seluruh pihak berperan aktif dalam mencegah dan menangani karhutla.

Menurutnya, pencegahan tidak dapat hanya mengandalkan pemerintah dan aparat penegak hukum, tetapi membutuhkan keterlibatan organisasi perangkat daerah (OPD), pihak swasta serta masyarakat.

“Pencegahan karhutla merupakan tanggung jawab bersama. Jika ditemukan titik api, harus segera dilakukan penanganan agar tidak berkembang dan menimbulkan dampak yang lebih luas,” pungkasnya.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts