Jakarta, sumselupdate.com– Jaksa Agung M Prasetyo menyampaikan, pihaknya bersama dengan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin telah mengeluarkan keputusan pelarangan terhadap ajaran ormas Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar).
Keputusan bersama itu memiliki tiga nomor, yakni Nomor 93 Tahun 2016, Nomor KEP-043/A/JA/02/2016, dan Nomor 233-865 Tahun 2016 tentang Perintah dan Peringatan kepada Mantan Pengurus, Mantan Anggota, Pengikut, dan/atau Simpatisan Organisasi Kemasyarakatan Gerakan Fajar Nusantara atau Dalam Bentuk Lainnya untuk Menghentikan Penyebaran Kegiatan Keagamaan yang Menyimpang dari Ajaran Pokok Agama Islam.
Prasetyo menjelaskan, pelarangan ini didahului dengan rapat-rapat anggota tim Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) di Kejaksaan Agung. Dalam rapat-rapat tersebut, sempat diundang pihak-pihak yang bersangkutan dengan Gafatar.
Diundang pula berbagai pihak lain untuk dimintai masukan, mulai dari unsur Majelis Ulama Indonesia (MUI), pimpinan lalu lintas agama, Kementerian Dalam Negeri, Polri, Kementerian Agama, dan Kejaksaan Agung sendiri.
“Terakhir, MUI telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa ajaran Gafatar dinilai sesat dan menyesatkan. Kalau dibiarkan, tentunya ini berpotensi bukan hanya menimbulkan permasalahan di masyarakat, (melainkan juga) SARA,” ujar Prasetyo di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (24/3).
Prasetyo mengungkapkan, ajaran Gafatar dianggap sesat dan menyesatkan, karena setelah dipelajari dan didalami, ormas jni merupakan metamorfosis dari ajaran yang pernah dilarang oleh Kejaksaan Agung pada tahun 2007 lalu, yakni Al-Qaeda Al-Islamiyah.
Ia berharap mantan pengikut Gafatar mau memahami, menyadari, dan mematuhi keputusan Kejaksaan Agung, Mendagri, dan Menag untuk tidak lagi menyebarkan ajaran mereka yang dianggap sesat dan menyesatkan itu. (shn)