Jakarta, Sumselupdate.com – Istri Ahmad Musadeq, Waginem hanya bisa menangisi putusan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Sebab sang suami harus kembali mendekam di balik jeruji hotel prodeo.
Dikutip dari detik.com, di ruang sidang utama, PN Jaktim, Jalan Dr Soemarsono, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (7/3/2017) Waginem yang duduk di bangku pengunjung sidang terus mengeluarkan air mata.
Beberapa kerabat yang duduk di sampingnya berusaha untuk menenangkan wanita yang kenakan baju putih itu. “Itu istrinya Pak Musadeq,” ujar Diaz, mantan Gafatar yang hadir dalam sidang.
Waginem hanya bisa melambaikan tangan dari jauh kepada Ahmad Musadeq. Selepas itu Wagimen langsung meninggalkan ruang sidang dan menolak untuk bicara. “Udah, kasihan Mas, biar saja dia menenangkan diri dulu,” tandasnya.
Di kasus itu, Musadeq dan Mahful Muis dihukum 5 tahun penjara dan Andri Cahya (anak Musadeq) dihukum 3 tahun penjara. Mereka terbukti menodai agama dan makar.(pto)