Bogor, Sumselupdate.com – Dalam penanganan viralnya video seorang perempuan berinisial SM (52) yang membawa hewan peliharaan, seekor anjing memasuki Masjid Al Munawaroh di kawasan Sentul, Jawa Barat, Polres Bogor menetapkan SM sebagai tersangka atas dugaan penodaan agama.
“Dalam waktu 1 x 24 jam pasca kejadian Polres Bogor telah melakukan langkah cepat. Pertama dari polsek langsung ke TKP dan kemudian saudari SM langsung dibawa ke Polres dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

Menurut keterangan keluarga SM (52), bahwa tersangka mengalami penyakit kejiwaan. Namun untuk memastikan kembali hal itu, Polres Bogor melibatkan RS Polri untuk melakukan observasi, apakah tersangka benar mengalami gangguan kejiwaan.
Penganangan kasus ini berdasarkan LP/A/122/VI/2019/JBR/ResBgr tanggal 30 Juni dengan pelapor dari anggota Polsek Babakan Madang yang mendatangi TKP. Lalu dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
Namun dalam proses pemeriksaan, tersangka SM bersikap tidak kooperatif, keterangannya melantur, tidak konsisten dan luapan emosi yang besar, sehingga penyidik membawa tersangka ke RS Polri untuk dilakukan observasi.
“Dalam waktu 1×24 jam, tadi malam penyidik sudah melakukan gelar perkara dan memutuskan meningkatkan status yang bersangkutan menjadi tersangka. Penyidik menetapkan Pasal 156 a KUHP tentang Penodaan Agama terhadap tersangka,” ucapnya.
“Kita pastikan bahwa penyelidikan kasus ini tetap dilanjutkan, kalau pun ada alasan pemaaf itu semua diputuskan di Pengadilan sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.
Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polres Bogor dan Polda Jawa Barat untuk tidak termakan atau terprovokasi isu hoax atau ujaran-ujaran lain yang sifatnya memprovokasi atau ujaran kebencian.
Dalam hal ini juga Polres Bogor bersama Ketua MUI, tokoh masyarakat, tokoh agama termasuk juga tokoh tokoh agama Katolik yang telah menyampaikan permohonan maaf, khususnya di lingkungan Masjid Al Munawaroh.
“Bahwasannya ini tidak ada kaitan apapun, tetapi ini adalah persoalan pribadi dari tersangka SM yang saat ini kita masih melakukan proses penyidikan,” tegas Kombes Pol Trunoyudo. (rel)











