Jakarta, Sumselupdate.com – Nasib Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam kasus dugaan penodaan agama bakal segera terang benderang. Pasalnya hari ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) dijadwalkan akan membacakan tuntutan.
Sidang ke-18 bakal kembali digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan. Majelis hakim juga pada sidang sebelumnya sudah menentukan, jika sidang dengan agenda tuntutan bakal digelar hari ini.
“Diperintahkan kepada jaksa mulai besok untuk mencicil tuntutannya dan diharapkan tanggal 11 sudah siap dibacakan,” kata Ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto pekan lalu.
Ahok yang juga tengah bertarung dalam Pilkada DKI 2017 itu juga mengaku siap mendengar tuntutan dari JPU.
Pasca pembacaan tuntutan dari JPU, Ahok bakal membacakan nota pembelaan, atau pleidoi pada 17 April 2017, atau dua hari sebelum hari pencoblosan putaran kedua Pilkada DKI.
“Besok (11 April) itu kan mereka baca tuntutan ya kita tinggal dengarkan saja. Nah tanggal 17 kita akan pleidoi,” ucap Ahok.
Sayangnya, agenda sidang Ahok kali ini jadi polemik. Polemik bermula saat Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan melalui suratnya nomor B 6006/IV/2017 yang ditujukan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara meminta agar sidang ditunda.
Dalam suratnya, Iriawan menerangkan, menimbang situasi keamanan dan pengamanan menjelang pilkada gubernur DKI Jakarta putaran kedua, maka perlu dilakukan penundaan proses hukum.
Keluarnya surat itu pun diperdebatkan berbagai kalangan. Sebagian masyarakat menilai sidang tuntutan kepada Ahok harus tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Ahok sendiri berharap agar majelis hakim tidak mengabulkan permintaan kepolisian. Mantan Bupati Belitung Timur itu ingin proses persidangan dirinya agar cepat selesai.
“Saya enggak tahu (soal penundaan). Saya kan enggak bisa mengatur pengadilan. Kalau saya sih semakin cepat semakin bagus,” tegas Ahok beberapa waktu lalu dikutip dari metrotvnews.com.
Kasus yang menyeret Ahok bermula dari ucapannya yang menyinggung soal surat Al-Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu pada September 2016 lalu.
Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. (pto)











