Jakarta, Sumselupdate.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) melepaskan dakwaan makar terhadap eks petinggi Gafatar. Hal itu lantaran tidak ada saksi yang dapat membuktikan tindak pidana tersebut.
“Tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kedua,” kata Ketua Majelis Hakim, Mohamad Sirad dikutip dari laman detik.com, Selasa (7/3/2017).
Dalam tuntutan, jaksa meyakini perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 110 Ayat 1 Jo Pasal 107 Ayat 2 KUHP tentang pemufakatan makar. Namun dalam pertimbangan hakim tidak melihat unsur pidana tersebut.
“Menimbang dari seluruh saksi sidang tidak ada satupun yang mengungkapkan ada pembicaraan rencana menggulingkan pemerintah Indonesia. Bahwa terdakwa 1 dan 3 melakukan pembicaraan terkait organisasi milah Abraham,” bebernya.
Oleh karena itu dalam putusan nya, Sirad menyatakan ketiga terdakwa harus di lepas dari jerat dakwaan makar. Sehingga majelis hakim tidak mempertimbangkan dakwaan tersebut. “Karenanya salah satu unsur tidak terbukti, maka ketiga terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan kedua,” tandasnya.
Sebelumnya terdakwa Ahmad Musadeq cs menolak tuntutan jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Eks pimpinan Gafatar ini menganggap tuntutan jaksa telah mengabaikan fakta-fakta di persidangan. Musadeq bersama Mahful Muis dituntut hukuman 12 tahun penjara atas kasus penodaan agama dan makar. Sedangkan anak Musadeq yang juga presidium Gafatar, Andri Cahya, dituntut 10 tahun penjara. (pto)