Sekayu, Sumselupdate.com –Komisi Pemiliham umum (KPU) RI mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Pilkada yang memperketat syarat penyelenggara yang statusnya ad hoc.
Di mana setiap penyelenggara pemilu atau pilkada di tingkat ad hoc dibatasi dua kali periode dan tidak bisa dipilih kembali.
Ketua KPU Muba H Firdaus Marvels, SE, Msi, didampingi Drs Said Kairil Asmi Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu kepada Sumselupdate.com, Rabu (25/5), mengatakan, penyelenggara pilkada ad hoc itu adalah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
“Peraturan mensyaratkan untuk tidak memilih kembali penyelenggara yang pernah menjabat dua periode. Tujuannya agar terjadi regenerasi penyelenggara di tingkat bawah,” kata Firdaus.
Menurut dia, pembatasan dua periode itu, di mana penyelenggara yang pernah terlibat sebagai penyelenggara pemilu dalam kurun waktu pemilu 2004-2009 dan 2009-2014 tidak dapat dipilih kembali sebagai penyelenggara.
Firdaus menambahkan, sosialisasi aturan dilakukan lebih awal agar semua bisa bersiap diri menyongsong Pilkada Musi Banyuasin yang akan dilaksanakan tahun 2017.
“Baik itu mempersiapkan personel penyelenggara maupun edukasi tentang pentingnya politik kepada masyarakat, dan besok merupakan sosialisasi terakhir di Kecamatan Lalan,” tutupnya. (est)











