Saat Beraksi, Perantau Ini Bermodus Jadi Suruhan Pedagang Bawang dan Cabai

Rabu, 25 Mei 2016
Tersangka penggelapan bawang diamankan di Polsek SU I Palembang, Rabu (25/5).

Palembang, Sumselupdate.com – Dalam aksi kejahatan penggelapan bawang seberat 20 kilogram dan cabai seberat 45 kilogram, Andi (37) yang ditangkap Polsek Seberang Ulu (SU) I Palembang beraksi dengan modus menjadi suruhan pengepul bawang dan cabai.

Menurut pengakuan tersangka yang merupakan warga Desa Pauh, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara, kejadian bermula ketika ia tengah nongkrong di warung kopi pada Jumat (20/5) malam.

“Saat itu ada seorang pedagang mengantar bawang dan cabai itu kepada pengepul. Saya langsung berpura-pura menjadi suruhan pedagang itu dan membawa kabur semua bawang dan cabai itu,” kata dia, saat diamankan di Mapolsek SU I Palembang, Rabu (25/5).

Akibat ulahnya, kini tersangka Andi harus mendekam di Mapolsek SU I Palembang dengan ancaman dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. (man)

Advertisements

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.