Palembang, Sumselupdate.com – Dalam aksi kejahatan penggelapan bawang seberat 20 kilogram dan cabai seberat 45 kilogram, Andi (37) yang ditangkap Polsek Seberang Ulu (SU) I Palembang beraksi dengan modus menjadi suruhan pengepul bawang dan cabai.
Menurut pengakuan tersangka yang merupakan warga Desa Pauh, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara, kejadian bermula ketika ia tengah nongkrong di warung kopi pada Jumat (20/5) malam.
“Saat itu ada seorang pedagang mengantar bawang dan cabai itu kepada pengepul. Saya langsung berpura-pura menjadi suruhan pedagang itu dan membawa kabur semua bawang dan cabai itu,” kata dia, saat diamankan di Mapolsek SU I Palembang, Rabu (25/5).
Akibat ulahnya, kini tersangka Andi harus mendekam di Mapolsek SU I Palembang dengan ancaman dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. (man)