Palembang, Sumselupdate.com – Tak bisa mengelak setelah mengakui aksi penggelapan bawang seberat 20 kilogram dan cabai seberat 45 kilogram, Andi (37) yang ditangkap Polsek Seberang Ulu (SU) I Palembang mengaku semua bawang dan cabai itu dibawa kembali ke kampung halaman di Muratara.
“Berhasil saya bawa kabur, langsung dibawa ke Muratara untuk dijual. Dari penjualan itu saya mendapat hasil Rp 350 ribu,” kata Andi, warga Desa Pauh, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara, Rabu (25/5).
Ditambahkan pengangguran ini, usai menjual semua bawang dan cabai ia kembali lagi ke Palembang pada Minggu (22/5). Namun, setibanya di Palembang dirinya justru dibekuk polisi yang sudah mengintainya.
“Saya di Palembang mau cari kerja. Tapi saat ke Pasar Induk Jakabaring ada kesempatan itu (menggelapkan, ed), jadi saya manfaatkan,” ungkap dia. (man)











