Jenawa, Sumselupdate.com – Sejumlah badan kemanusiaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan organisasi internasional bersama-sama mengeluarkan pernyataan pada Rabu (31/12), yang menyerukan kepada Israel untuk mencabut larangan terhadap operasi organisasi bantuan internasional di Jalur Gaza dan Tepi Barat.
Pernyataan itu menyebutkan organisasi bantuan internasional memainkan peran sentral dalam operasi kemanusiaan di Jalur Gaza dan Tepi Barat, yang menyalurkan bantuan senilai hampir 1 miliar dolar AS (1 dolar AS = Rp16.782) setiap tahunnya.
Pernyataan tersebut mengungkapkan di Gaza, dengan kondisi musim dingin yang memperburuk penderitaan keluarga, tingginya kerawanan pangan akut yang masih berlanjut, dan kebutuhan akan bantuan penyelamat nyawa yang tetap kritis, pelarangan terhadap kelompok bantuan dapat melemahkan kemajuan rapuh yang dicapai dalam gencatan senjata serta menimbulkan konsekuensi yang buruk bagi anak-anak, perempuan, dan laki-laki yang rentan.
Pernyataan tersebut menekankan bahwa akses kemanusiaan bukanlah pilihan dan tidak tunduk pada persyaratan atau pertimbangan politik, serta merupakan kewajiban hukum berdasarkan hukum humaniter internasional sekaligus persyaratan fundamental bagi perlindungan hak asasi manusia.
Para penandatangan pernyataan ini di antaranya Tom Fletcher, undersecretary-general PBB untuk Urusan Kemanusiaan dan Koordinator Bantuan Darurat; Qu Dongyu, direktur jenderal Organisasi Pangan dan Pertanian PBB (FAO); Amy E. Pope, direktur jenderal Organisasi Internasional untuk Migrasi (International Organization for Migration/IOM); Volker Turk, komisaris tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia; Alexander De Croo, administrator Program Pembangunan PBB; Catherine Russell, direktur eksekutif Dana Anak-Anak PBB (UNICEF); Sima Bahous, undersecretary-general PBB sekaligus direktur eksekutif UN Women; dan Tedros Adhanom Ghebreyesus, direktur jenderal Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), serta sejumlah pejabat lainnya.
Baca juga : Serangan di Tepi Barat, Pria Palestina Tewas Diberondong Tembakan
Menurut laporan media, Israel berencana melarang puluhan organisasi bantuan internasional beroperasi di Jalur Gaza dan Tepi Barat mulai 1 Januari 2026, dengan alasan organisasi-organisasi tersebut tidak mematuhi persyaratan pendaftaran yang ditetapkan Israel. (**)











