Iri Lihat Kesuksesan Saudara, Hery Nekat Melakukan Hal Seperti Ini..

Rabu, 27 September 2017
Tersangka Haryanto diamankan di Mapolsek IT II Palembang.

Palembang, Sumselupdate.com – Merasa iri hati melihat kakak iparnya sukses, Haryanto (46), warga Desa Mangun Jaya,  Kecamatan SP Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menodong suami dari kakaknya sendiri dan membawa lari uang Rp28 juta.

Saat gelar perkara, Rabu (27/9/2017), tersangka mengaku telah ikut bekerja dengan kakak iparnya, Yulius Chandra (45) warga Jalan Letda A Rozak, Kelurahan Duku, Kecamatan IT II Palembang yang seorang pengusaha telur ayam, ia diberi tugas sebagai buruh angkut selama enam bulan.

Read More

Namun tersangka mengaku iri hati melihat iparnya tersebut sukses dan memiliki uang banyak. “Upah saya tidak seberapa dibanding dia. Tiap hari setelah mengangkut telur, selalu bawa uang puluhan juta. Makanya saya berencana menodongnya,” ujarnya.

Akhirnya tersangka melancar aksinya pada Minggu (24/9) sekitar pukul 18.00. Saat itu korban yang sedang membawa truk bermuatan telur ayam bertemu dengan tersangka di depan Palembang Trade Center (PTC) Mall. Tersangka berdalih hendak mengambil TV di Jalan Taman Kenten, persisnya di depan LDII, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang sehingga ingin menumpang truk korban.

Saat tiba di TKP, bukannya turun dari truk, tersangka malah menodong korban menggunakan pisau belati dan memaksa korban menyerahkan uang hasil penjualan telur kepada tersangka. “Saya tidak menusuk, cuma menodong saja. Akhirnya dia buka tas, kasih saya uang itu. Saya langsung kabur,” ungkapnya.

Setelah kabur, barulah tersangka menghitung uang hasil menodong tersebut dan mendapatkan Rp28.365.000. Dirinya pun melarikan diri dan tidak bekerja lagi di tempat kakak iparnya tersebut.

“Saya di Palembang ini lah. Saya pakai uangnya untuk senang-senang, foya-foya. Untuk makan, minum, beli HP, dan pacaran. Banyak cewek saya karena uang saya banyak,” akunya.

Kapolsek Ilir Timur II Kompol M Hadiwijaya didampingi Kanit Reskrim Ipda Adrian berujar, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ilir Timur II. Tak sampai seminggu, tersangka pun dibekuk saat sedang minum-minum di salah satu kafe.

“Tersangka merupakan adik ipar korban dan merasa iri atas kesuksesan korban dalam usaha. Tersangka akan dijerat dengan pasal 365 KUHP Tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman tujuh tahun penjara,” tegas Hadi. (tra)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts