Palembang, Sumselupdate.com – Nasib malang yang dialami Pebrian Tono (24), warga Desa Sungai Kedukan, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin.
Dirinya kehilangan satu unit handphone merek Iphone 11 Pro Max, usai berbelanja di seputaran Pasar 16 Ilir Palembang.
Akibat handphone korban hilang dicuri Orang Tak Dikenal (OTD) tersebut, membuat Pebrian mengalami kerugian ditafsir sekitar Rp6 juta.
Oleh kejadian tersebut juga, Pebrian terpaksa mendatangi ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, pada Kamis (3/9/2024) sore, untuk membuat laporan polisi.
“Awalnya itu saya menemani teman berbelanja baju di Pasar 16 Ilir, saat pulang di tengah perjalanan di atas motor, saya melihat handphone saya hilang,” ucap korban Pebrian ditemui usai membuat laporan polisi.
Kejadian yang dialaminya itu, menurut Pebrian, terjadi pada Rabu (2/9/2024) kemarin, sekitar pukul 14.30 WIB, di sekitar parkiran motor bawah Jembatan Ampera, Jalan Tengkuruk Permai, Kecamatan Ilir Timur I Palembang.
Baca juga: Rumahnya Disatroni Maling, Uang SPP Anak dan Hp Milik Novi Aryani Raib
“Sadarnya saya itu saat di atas motor hendak naik Jembatan Ampera, saya lihat resleting tas saya sudah terbuka, tidak ada yang koyak tas saya,” jelasnya.
Diakui Pebrian, dirinya menaruh rasa curiga dengan juru parkir di tempat motornya diparkirkan, dikarenakan selama ia keliling di pasar bersama temannya, handphonenya tersebut aman-aman saja di dalam tas.
“Memang tas selempang saya itu, ketika saya hendak naik ke atas motor, saya putarkan ke arah belakang, jadi tidak tahu dibuka oleh siapa. Saya sadarnya pas motor sudah berjalan, mengecek handphone sudah tidak ada,” bebernya.
Baca juga: Kena Jambret, Mahasiswi UIN Raden Fatah Palembang Ini Kehilangan Tas Berisi HP Seharga Rp 2,8 Juta
Ketika melihat handphonenya tersebut hilang, masih kata Pebrian, dirinya pun kembali lagi ke tempat parkiran motor untuk bertanya kepada juru parkir yang menjaga di parkiran itu.
“Tapi mamang parkir itu bilang tidak tahu, dia tidak melihat handphone yang jatuh atau diambil orang,” terangnya.
Dengan telah dibuatnya laporan polisi, Pebrian berharap agar laporannya segera ditindaklanjuti petugas kepolisian dan orang yang mencuri Handphone nya tersebut dapat ditangkap.
Kepala SPKT Polrestabes Palembang, Kompol Padli, membenarkan laporan polisi yang dibuat oleh pelapor atas nama Pebrian Tono, telah diterima pihaknya.
“Laporannya terkait tindak pidana Pencurian Biasa (Curbis) sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP. Sudah kita serahkan ke unit Reskrim laporannya, untuk ditindaklanjuti,” tukasnya. (**)