Palembang, sumselupdate.com – Seorang remaja putri di Palembang inisial DK (16), pada Rabu (31/7/2024) siang, membuat laporan polisi di Polrestabes Palembang, usai Handphonenya dibawa kabur oleh temannya sendiri inisial TG.
Handphone merek Vivo Y 22 milik korban dibawa kabur oleh TG, saat berada di jalan Gubernur H Bastari, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I Palembang, setelah sempat di pinjam namun tak dikembalikan.
“HP saya dipinjam pelaku, tapi malah dibawa kabur. Awalnya dia ngajak ketemu pada Minggu (21/7/2024) sore, bilang mau pinjam HP. Ternyata di sana HP saya dirampas, saat di hubungi beberapa kali, dia selalu berkelit. Saya bahkan sempat kabur ke Lampung 5 hari, karena takut dimarahi ibu saya ketahuan HP hilang,” terang DK, ditemui usai membuat laporan polisi.
DK pun berharap usai dirinya membuat laporan polisi, TG dapat segera diamankan dan dapat mengembalikan HP miliknya.
“Saya mau HP saya balik,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala SPKT Polrestabes Palembang Kompol Padli membenarkan adanya laporan dari DK tentang tindak pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP.
Baca juga : HP Mewah Lenyap Dicopet, Siswi SMA Menangis di Kantor Polisi
“Laporannya sudah kami terima, telah kami teruskan ke Satreskrim Polrestabes Palembang, untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” tutupnya singkat. (**)