Palembang, sumselupdate.com – Perumda Pasar Palembang Jaya juga pengelola gedung Pasar 16 Ilir, PT Bima Citra Realty (BCR) telah merilis harga kios sesuai dengan golongan kios para pedagang.
Rincian harga kios sesuai dengan tipe kios ini telah disampaikan Perumda Pasar Palembang Jaya saat rapat evaluasi bersama para pedagang dan Pj Walikota Palembang baru-baru ini.
Dirut Perumda Pasar Palembang Jaya, Abdul Rizal mengatakan, pihaknya masih menunggu pendaftaran ulang hingga 9 Oktober mendatang.
Perumda Pasar dan PT BCR menegaskan bahwa yang sudah daftar ulang dan bayar uang muka akan mendapatkan sertifikat sementara, sedangkan yang dalam periode tersebut tidak daftar ulang dianggap tidak mau bergabung berjualan di gedung Pasar 16 Ilir.
“Kito balik lagi ke hasil rapat yang sudah kita sosialisasikan,” tegasnya.
Baca juga : Pedagang Pasar 16 Ilir Palembang Di-Deadline Daftar Ulang dan Bayar Uang Muka, Jika Tidak Ini Sanksinya
Perumda Pasar telah menetapkan tiga golongan kios sesuai dengan jumlah kios yang dimiliki. Mulai dari golongan subsidi, golongan tengah, dan golongan atas.
Harga kios untuk golongan subsidi ukuran 2×2 meter dan ukuran 2×2,5 meter dengan harga Rp180 juta, dan uang mukanya 20 persen Rp36 juta.
Harga kios golongan tengah ukuran 2×2 meter dengan harga Rp240 juta dengan uang muka 20 persen Rp48 juta. Untuk ukuran 2×2,5 meter harganya Rp270 juta, uang muka 20 persen Rp54 juta.
Sedangkan untuk golongan atas, ukuran kios 2×2 meter harganya Rp300 juta dengan uang mukanya Rp60 juta. Untuk ukuran 2×2,5 meter harganya Rp337,5 juta dengan uang muka Rp67,5 juta.
Baca juga : Pedagang Pasar 16 Ilir Palembang Gugat PT BCR ke Pengadilan
Perumda Pasar juga menyiapkan skema pembayaran yang bisa dilakukan oleh para pedagang. Yakni membayar uang muka 20 persen dan uang muka DP dapat dicicil maksimal 12 bulan.
Pelunasan pembayaran kias melalui fasilitas kredit pada bank. Jaminan di bank menggunakan sertifikat kios sehingga lebih mudah dan aman.
“Saat mendaftar nantinya para pedagang akan mendapatkan sertifikat sementara sembari menunggu proses pencetakan Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMSRS) oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang,” jelasnya.
Soal SHMSRS ini, pihaknya tetap pada hasil keputusan rapat sebelumnya sesuai pernyataan BPN. Bahwa setelah Hak Guna Bangunan (HGB) nomor 461 atas nama PT Prabu Makmur habis pada 2016, maka segala hal yang melekat di dalamnya termasuk SHMSRS juga lepas.
“Sesuai dengan yang disampaikan BPN, karena BPN juga yang menerbitkan sertifikat tersebut, mereka lebih paham dengan aturan produk-produk mereka,” ujarnya. (Iya)