Palembang, Sumselupdate.com – Brigadir K telah resmi berstatus tersangka. Anggota Polres Lubuklinggau, Sumatera Selatan, itu menceritakan detik-detik aksinya menembaki mobil Honda City dan mengakibatkan seorang ibu tewas.
Brigadir K menembaki mobil Honda City yang kabur dari razia kendaraan di Jalan Fatmawati, Lubuklinggau, Selasa (18/4/2017) lalu. Dia menggunakan senjata laras panjang. Setidaknya ada 7 peluru ia muntahkan dari moncong senpinya. 1 penumpang tewas, sedangkan 5 lainnya terluka.
Honda City tersebut berpenumpang 8 orang, 2 di antaranya anak-anak. Sopir, Diki, kabur saat dihentikan di lokasi razia karena tak memiliki SIM. Pajak mobilnya juga mati. Dalam penelusuran polisi, mobil tersebut menggunakan pelat palsu. Untuk soal ini, polisi masih melakukan penyelidikan.
Atas insiden berdarah itu, Brigadir K buka suara. Dia hanya ingin menghentikan mobil tersebut.
Brigadir K menembaki mobil Honda City berpenumpang satu keluarga dengan membabi-buta di Lubuklinggau, Sumatera Selatan. Dia menembaki mobil berpenumpang 8 orang itu sebanyak 7 kali.
“Dari selongsong yang ditemukan ada tujuh, tidak sampai sepuluh kali tembakan,” ujar Kapolda Sumsel Irjen Agung Budi Maryoto kepada detikcom, Kamis (19/4/2017).
Agung menyebut Brigadir K menembak dengan senjata api laras panjang SS1-V2. “Itu memang senjata dinas,” ucapnya.
“Pengakuannya, dia ingin menghentikan mobil itu,” kata Kapolda Sumsel Irjen Agung Budi Maryoto via telepon, Jumat (21/4) malam.
Ternyata, kata Agung, sampai beberapa kali tembakan, mobil Honda City yang ditumpangi delapan orang itu tak juga berhenti. Akhirnya dengan menggunakan senjata laras panjang, Brigadir K terus menembak hingga tujuh kali.
Peluru Brigadir K menyasar ke mana-mana. Salah satu penumpang, Surini (54), tewas dengan luka tembak di dada, perut, dan paha. Sedangkan beberapa penumpang lain terluka, termasuk satu anak berusia 3 tahun yang terkena rekoset (pantulan) peluru.
Brigadir K, anggota Polres Lubuklinggau, Sumatera Selatan, yang menembaki mobil Honda City dan mengakibatkan 1 orang tewas, ditetapkan sebagai tersangka hari ini. Dia langsung ditahan.
“Jadi tersangka per hari ini. Karena ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun, yang bersangkutan (Brigadir K) kita tahan,” kata Kapolda Sumsel Irjen Agung Budi Maryoto via telepon, Jumat (21/4) malam.
Agung menyebut gelar perkara dilakukan sejak pagi oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum, Propam, dan Irwasda. Hasilnya, Brigadir K layak ditetapkan tersangka. Jeratannya adalah Pasal 359 tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.
“Besok dari hasil pemeriksaan, kita lakukan rekonstruksi,” jelas mantan Kakorlantas Mabes Polri ini. (adm3)